KabarAktual.id – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Mualem) untuk segera turun tangan menyelamatkan PT Pembangunan Aceh (PEMA). Desakan ini menyusul laporan memburuknya tata kelola perusahaan daerah di bawah Direktur Utama Mawardi Nur.
Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, menyatakan PEMA dalam kondisi mengkhawatirkan dan berpotensi menghadapi persoalan keuangan dan hubungan industrial. “Dalam waktu kurang dari setahun, biaya operasional membengkak mencapai sekitar Rp75 miliar. Angka ini jauh lebih besar dari masa direksi sebelumnya yang rata-rata Rp2,5 miliar per tahun,” ujar Sulaiman kepada awak media, Senin(19/1/2026).
CIC juga menyoroti PHK terhadap 16 karyawan yang telah mengabdi 2-5 tahun. PHK diduga dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. “Alasannya efisiensi, tetapi kami pertanyakan kesesuaiannya dengan undang-undang ketenagakerjaan,” kata Sulaiman.
Ia menambahkan, beredar informasi bahwa PHK itu merupakan instruksi Gubernur. “Kami menilai kecil kemungkinan Gubernur memberi perintah seperti itu. Jangan membawa-bawa nama kepala daerah untuk keputusan internal direksi,” tegasnya.
Sorotan lain adalah kebijakan perjalanan dinas direksi yang dinilai tidak sebanding dengan capaian bisnis. “Jika alasannya efisiensi, mengapa frekuensi perjalanan ke luar daerah dan luar negeri tetap tinggi tanpa kejelasan rencana bisnis?” tanya Sulaiman.
CIC juga mengungkap temuan soal penjualan sulfur PEMA pada 2025 senilai Rp11,8 miliar kepada PT Hengsheng tanpa tender. Hingga 21 Desember 2025, pembayaran baru terealisasi Rp7,8 miliar, menyisakan tunggakan Rp3,9 miliar. “Barang sudah seluruhnya diangkut sebelum pembayaran lunas,” ujarnya.
Lebih lanjut, CIC menilai manajemen PEMA diduga mengabaikan Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017, termasuk syarat pengangkatan direksi. Ada direksi yang diduga belum memenuhi batas usia minimal saat ditunjuk. “PEMA adalah aset Pemerintah Aceh dan milik rakyat Aceh, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Sulaiman.
CIC mendesak Gubernur Aceh untuk mengevaluasi dan memberhentikan direksi PEMA saat ini, membentuk satgas penyelamatan, serta mengembalikan proses rekrutmen direksi sesuai qanun. Hingga berita ini diturunkan, Dirut PT PEMA Mawardi Nur belum memberikan tanggapan.[]












