KabarAktual.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan mewajibkan badan usaha swasta penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk menyerap produk kilang dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan impor.
Kebijakan tersebut menyusul peningkatan produksi BBM nasional, termasuk bensin dengan nilai oktan RON 92, RON 95, dan RON 98, seiring beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur.
Proyek RDMP Balikpapan yang menelan investasi sebesar US$ 7,4 miliar atau sekitar Rp123 triliun itu diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (12/1/2026). Kilang tersebut meningkatkan kapasitas pengolahan minyak mentah dari sebelumnya 260 ribu barel per hari (bph) menjadi 360 ribu bph.
Bahlil mengatakan, rencana kewajiban penyerapan BBM produksi dalam negeri merupakan hasil rapat intensif antara Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) yang berlangsung hingga Senin dini hari.
“Tadi malam kami lapor kepada Bapak Presiden, rapat sampai jam 2 pagi. Kami sudah bersepakat dengan Pak Simon dan seluruh Direksi serta Komisaris Pertamina,” ujar Bahlil dalam sambutannya pada peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi Pertamina RDMP Balikpapan.
Dengan RDMP ini, kata dia, Pertamina akan meningkatkan produksi RON 92, 95, dan 98 supaya tidak impor lagi. “Badan usaha swasta harus membeli produksi dalam negeri melalui Pertamina,” sambung Bahli.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Ini perintah konstitusi. Cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Karena itu negara harus hadir dan menyiapkan,” tegasnya.
Selain bensin, pemerintah juga menargetkan swasembada avtur pada 2027, dengan skema hanya mengimpor minyak mentah (crude) untuk kemudian diolah di kilang dalam negeri.
Bahlil mengakui, kebijakan pemangkasan jalur impor BBM berpotensi menimbulkan polemik, termasuk serangan balik di media sosial.
Namun, ia menegaskan siap menghadapi konsekuensinya. “Kalau ini bisa kita lakukan, ruang gerak impor makin tipis. Setelah ini pasti ramai di media sosial, karena dianggap Menteri ESDM memotong jalur para importir,” pungkasnya.[]












