News  

Wagub Aceh Sebut Satgas tak Punya Wewenang Eksekusi, Daerah Berpotensi Dipingpong

Wakil Ketua DPR RI Sufni Dasco (tengah) memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi Satgas (foto: Ist)

KabarAktual.id — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengingatkan keterbatasan kewenangan Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang dibentuk pemerintah pusat. Satgas tidak memiliki kewenangan eksekusi langsung, sehingga berpotensi membuat pemerintah daerah terkatung-katung dalam penyelesaian persoalan di lapangan.

Hal itu disampaikan Fadhlullah dalam rapat koordinasi bersama Satgas, kementerian terkait, dan DPR RI, seperti dikutip Sabtu (10/1/2026). Menurutnya, hingga kini sejumlah kementerian dan lembaga belum memiliki postur anggaran yang jelas untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk di sektor pendidikan.

Wagub yang biasa disapa Dek Fadh itu memberi contoh Kementerian Pendidikan yang sampai saat ini belum menyusun anggaran untuk kebutuhan rehab-rekon. “Sudah kami laporkan ke Satgas, tapi Satgas tidak punya kewenangan sebagai eksekutor. Ini yang menjadi kekhawatiran kami di daerah,” ujar Fadhlullah.

Ia membandingkan kondisi saat ini dengan penanganan pascatsunami Aceh yang kala itu berada di bawah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR). Menurutnya, BRR memiliki kewenangan penuh sebagai pelaksana sehingga persoalan dapat langsung ditangani tanpa berbelit.

“Dulu jelas, BRR itu eksekutor. Ada masalah, langsung dikerjakan. Sekarang pendidikan saja belum ada anggaran, yang lain juga sama,” katanya.

Fadhlullah menilai Satgas memiliki kewenangan koordinatif yang besar, namun tidak dibekali kemampuan untuk mengeksekusi program secara langsung. Akibatnya, Satgas harus bergantung pada kementerian dan lembaga lain yang belum tentu siap, baik dari sisi anggaran maupun pelaksanaan.

Ia mencontohkan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum terkait perbaikan jalan rusak yang kerap tersendat karena alasan kewenangan dan anggaran. “Sering jawabannya tunggu, tunggu. Karena bukan eksekutor,” ujarnya.

Pengalaman serupa, kata Fadhlullah, pernah terjadi saat gempa Pidie Jaya pada 2016. Proses rehabilitasi sekitar 2.000 rumah kala itu memakan waktu hingga empat tahun untuk diselesaikan. “Kami khawatir kejadian serupa terulang. Daerah bisa dipimpong-pimpong, melapor ke mana, tapi tidak ada yang bisa mengeksekusi langsung,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI yang juga tergabung dalam Satgas DPR menyatakan pembentukan Satgas justru bertujuan mempercepat penyelesaian persoalan melalui koordinasi terintegrasi antara pemerintah dan parlemen.

“Ini gunanya rapat koordinasi terintegrasi. Ada Satgas pemerintah untuk mengeksekusi dan Satgas DPR sebagai katalisator, termasuk mendukung penganggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai persoalan di lapangan akan dibahas bersama, mulai dari pendataan, pelaksana, hingga pihak yang menguasai anggaran. Satgas, kata dia, akan menetapkan target waktu yang jelas sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *