KabarAktual.id – Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Kambey, memberhentikan sementara seorang dosen berinisial DM. Lelaki ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang berujung kematian korban.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor tertanggal Kamis (1/1/2026), yang menegaskan bahwa selama masa pembebasan sementara dari tugas jabatan, dosen bersangkutan tetap memperoleh hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“SK Rektor menegaskan bahwa selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatan, yang bersangkutan tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Joseph Kambey dalam keterangannya.
Joseph menegaskan, Unima tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai marwah institusi pendidikan tinggi, terlebih yang menyangkut keselamatan dan martabat sivitas akademika.
Menurutnya, pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari mekanisme penataan serta penegakan disiplin internal kampus. “Langkah ini memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan evaluasi yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai norma hukum serta regulasi pendidikan tinggi,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima berinisial EM (21) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di rumahnya di Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (30/12/2025).
Kapolsek Tomohon Tengah Iptu Stenly Tawalujan membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Iya, jenazah korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Dugaan pelecehan seksual oleh dosen berinisial DM mencuat setelah beredar tulisan tangan korban yang berisi pengaduan terkait dugaan perbuatan tersebut.
Dalam surat itu, korban mencantumkan identitas lengkap, termasuk nama, nomor induk mahasiswa (NIM), program studi, fakultas, nomor telepon, hingga alamat surat elektronik, serta menyebut nama terlapor yang berstatus sebagai dosen.
Kepolisian memastikan telah melakukan penyelidikan atas kasus ini, termasuk mendalami dugaan pelecehan seksual yang diduga dialami korban sebelum meninggal dunia. “Kami masih melakukan penyelidikan, baik terkait dugaan bunuh diri maupun dugaan pelecehan seksual,” kata Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, Rabu (31/12/2025).
Ia menambahkan, pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara, sehingga penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polda Sulut. “Dengan adanya laporan dari keluarga, penanganan selanjutnya menjadi ranah Polda Sulut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri menyampaikan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar, korban diduga meninggal dunia akibat bunuh diri. “Dari hasil olah TKP dan visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Korban diduga meninggal karena gantung diri,” tegas Royke.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum dosen tersebut kini menjadi perhatian publik, seiring desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan berpihak pada keadilan bagi korban.[]












