News  

Penegasan BNPB: Pembangunan Jembatan Bailey dan Operasional TNI di Wilayah Bencana Dibiayai Negara

Kondisi jembatan bailey Kutablang, Bireuen, tanggal 30 Desember 2025 (foto: dok BNPB)

KabarAktual.id – Pemerintah memastikan pembangunan jembatan bailey dan operasional TNI di wilayah bencana Sumatra sepenuhnya ditanggung negara. Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Ph.D, dikutip Jumat (2/1/2026).

Mengutip penjelasan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatra DPR RI yang digelar di Banda Aceh, Selasa (30/12/2025), ia menyebutkan, hingga akhir 2025 pemerintah telah menyiapkan anggaran DSP (dana siap pakai) sebesar Rp1,4 triliun yang saat ini berada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain itu, terdapat tambahan Rp1,5 triliun yang masih tersedia di kas negara dan siap dimanfaatkan untuk operasi tanggap darurat dan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Baca juga: Personel TNI yang Tangani Bencana Dapat Rp 165 Ribu per Hari

“Anggaran tersebut dapat dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam operasi pemulihan pascabencana, baik melalui BNPB maupun langsung ke DIPA K/L yang direkomendasikan BNPB,” kata Purbaya.

Sebelumnya, KASAD menyebut pengadaan jembatan bailey dilakukan oleh TNI. Untuk pengadaan itu, pihak TNI harus berutang kepada pabrik pembuat jembatan.

BNPB mencatat, hingga saat ini telah menerima usulan kebutuhan anggaran dari TNI sebesar Rp84,16 miliar. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah menyalurkan tahap awal sebesar Rp26,7 miliar untuk mendukung operasional TNI Angkatan Tugas (TA) di lapangan.

Menurut Muhari dalam pernyataan resminya, penyaluran tahap awal ini mempertimbangkan mekanisme pertanggungjawaban anggaran akhir tahun melalui skema Ganti Uang (GU) nihil, sementara sisa kebutuhan anggaran akan dipenuhi pada awal tahun 2026.

Mekanisme Penyaluran Dana

Dijelaskan, penggunaan Dana Siap Pakai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 173/PMK.05/2019, serta Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa DSP dapat digunakan untuk mendukung operasi kedaruratan di daerah yang menetapkan status siaga darurat, tanggap darurat, hingga masa transisi darurat, baik oleh BNPB maupun kementerian/lembaga melalui BNPB.

Namun demikian, penggunaan anggaran tetap harus mengedepankan prinsip akuntabilitas agar setiap penggunaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun dari sisi manfaat di lapangan.

Dana Siap Pakai dapat digunakan untuk mendukung operasional personel di lapangan, pengadaan dan distribusi logistik bagi warga terdampak, serta pengadaan barang yang akan dihibahkan ke daerah, seperti jembatan bailey, selimut, dan matras. Seluruh penggunaan anggaran tersebut akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Khusus untuk belanja operasional personel, pencairan dilakukan selama fase operasi berlangsung. Sementara untuk pengadaan barang, pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai dan BNPB menerima hasil audit kelaikan harga dari BPKP.

Penyaluran Anggaran Berjalan

BNPB mencatat mekanisme serupa telah diterapkan pada sejumlah bencana sebelumnya, termasuk penggantian jembatan bailey yang digunakan saat tanggap darurat. Sepanjang 2024, pemerintah mengganti biaya pengadaan dan pemasangan dua jembatan bailey, disusul lima jembatan bailey sepanjang 2025 di berbagai daerah, selain yang terpasang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Hingga Rabu (31/12/2025), BNPB telah menyalurkan Dana Siap Pakai untuk operasi tanggap darurat dan transisi darurat di Sumatra dengan rincian dukungan operasi pencarian dan pertolongan sebesar Rp28,8 miliar, pemenuhan logistik dasar warga terdampak Rp202,3 miliar, operasi udara Rp148,3 miliar, pendataan kerusakan Rp8 miliar, serta uang muka pembangunan hunian sementara dan Dana Tunggu Hunian (DTH) masing-masing sebesar Rp8 miliar dan Rp5,9 miliar.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan kawasan terdampak bencana dengan dukungan pendanaan yang memadai. Namun, seluruh proses tetap harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku agar pemanfaatan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara prudent dan akuntabel.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *