News  

Bukan Naik Jabatan, Eks Ajudan Jokowi Malah “Diproses Hukum”

Staf Khusus KSAD Letjen Widi Prasetijono (foto: Republika)

KabarAktual.id — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutasi 187 perwira tinggi (pati) di tiga matra TNI berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1664/XII/2025. Dari total pejabat yang bergeser, 109 berasal dari TNI AD, 36 dari TNI AL, dan 42 dari TNI AU.

Salah satu nama yang menyita perhatian publik adalah Letjen Widi Prasetijono — mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2014–2016 — yang kini ditempatkan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk menjalani proses hukum.

Dalam salinan Keputusan Panglima TNI yang dikutip Kamis (25/12/2025), status penempatan tersebut dicantumkan secara eksplisit: “Proses hukum.” Informasi yang dihimpun Republika menyebutkan, Widi tersangkut perkara dugaan pencucian uang terkait penjualan aset Yayasan Kodam Diponegoro berupa lahan 700 hektare senilai Rp 237 miliar kepada BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA), saat masih menjabat Pangdam IV/Diponegoro.

Karier Widi dikenal melesat sejak menjadi orang dekat Jokowi, mulai dari Komandan Kodim 0735/Surakarta (2011–2013), Komandan Korem 074/Warastratama (Solo) pada 2017–2019, Kasdam Diponegoro (2020–2022), Danjen Kopassus (Januari–April 2022), hingga Pangdam Diponegoro (2022–2023), sebelum kemudian promosi menjadi Komandan Kodiklatad pada 2023–2024. Namun pasca peralihan kekuasaan ke Presiden Prabowo Subianto, Widi nonjob sebagai dosen di Universitas Pertahanan (Unhan) hingga akhirnya dilantik sebagai Staf Khusus KSAD dengan embel-embel “proses hukum”.

Fenomena ini kembali mengemuka di tengah kritik publik bahwa figur-figur yang pernah berada di lingkaran dekat Jokowi kerap menikmati fasilitas jabatan strategis, bahkan ketika rekam jejak mereka menjadi sorotan. Penunjukan sebagai Staf Khusus — alih-alih dinonaktifkan sepenuhnya — dinilai sebagian kalangan memberi ruang privilese, berbeda dengan perlakuan umum terhadap prajurit lain yang menghadapi masalah hukum.

Selain Widi, sejumlah pati lainnya juga digeser dalam gelombang mutasi ini dengan jabatan baru sebagai Staf Khusus KSAD, antara lain:

Mayjen Satrijo Panandojo (Perwira Sahli KSAD Tingkat III) — Staf Khusus KSAD

Mayjen Husein Segaf (Perwira Sahli KSAD Tingkat III) — Staf Khusus KSAD (penugasan kementerian/lembaga)

Mayjen Hari Arif (Perwira Sahli KSAD Tingkat III Narkoba) — Staf Khusus KSAD

Brigjen Ryo Neswan (Perwira Sahli KSAD Tingkat II Energi) — Staf Khusus KSAD

Brigjen Erwansjah (Dirlitbang Kodiklatad) — Staf Khusus KSAD

Brigjen Yudha Fitri (Kasdam IM) — Staf Khusus KSAD

Brigjen Refrizal (Perwira Sahli KSAD Tingkat II Sosbud) — Staf Khusus KSAD

Brigjen Prabowo Setiaji (Asops Kogabwilhan II) — Staf Khusus KSAD

Brigjen Bambang Sugiri (Askomlek Kogabwilhan III) — Staf Khusus KSAD

Brigjen Firmansyah (Perwira Sahli KSAD Tingkat II Internasional) — Staf Khusus KSAD

Brigjen Agus Setyawan (Perwira Sahli KSAD Tingkat II Kumham) — Staf Khusus KSAD

Brigjen Anjas Asmara (Inspektur Puspalad) — Staf Khusus KSAD

“Benar, diproses saat menjabat Pangdam Diponegoro,” ujar seorang petinggi TNI dikutip Republika, mengonfirmasi posisi Widi yang kini menjalani penanganan kasus.

Mutasi ini kembali menempatkan sorotan pada bagaimana figur-figur yang sempat berada di orbit kekuasaan memperoleh ruang jabatan bahkan ketika berstatus terperiksa. Publik kini menunggu apakah “proses hukum” yang tertera hitam-di-atas-putih hanya menjadi catatan administratif, atau benar-benar berujung pada pertanggungjawaban pidana yang setara bagi setiap prajurit — tanpa memandang kedekatan dengan kekuasaan.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *