News  

Lahan Prabowo di Aceh Berada di Empat Kabupaten Terparah Banjir, Hanyutkan Ratusan Kayu Gelondongan

Kayu gelondongan yang dibawa banjir Aceh beberapa hari lalu (foto: Ist)

KabarAktual.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional menyoroti kepemilikan lahan hutan tanaman industri (HTI) Presiden Prabowo Subianto di Aceh yang disebut berada di kawasan terdampak banjir bandang disertai aliran kayu gelondongan dalam beberapa hari lalu.

Berdasarkan analisis peta konsesi, JATAM menilai bencana tidak semata dipicu curah hujan ekstrem, tetapi juga akibat masifnya kerusakan hutan di kawasan hulu sungai, termasuk pada area konsesi HTI PT Tusam Hutani Lestari (THL) yang diketahui berafiliasi dengan Prabowo.

“Banjir besar yang melanda Aceh terjadi di wilayah yang salah satu konsesi HTI-nya merupakan milik Presiden Prabowo melalui PT THL,” tulis JATAM melalui akun X resmi @jatamnas, Jumat (5/12/2025).

Baca juga: Pemerintah “Rahasiakan” Faktor Penyebab Bencana Aceh tidak Berstatus Bencana Nasional

JATAM mencatat, PT THL menguasai areal kerja seluas 97.300 hektare yang tersebar di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara—daerah yang tercatat sebagai kawasan terdampak terparah banjir dan longsor. Perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan SK.556/Kpts-II/1997 dengan masa berlaku hingga 14 Mei 2035.

Di sekitar konsesi PT THL, JATAM mencatat terdapat puluhan izin pertambangan minerba, HTI lain, HPH, dan perkebunan sawit skala besar. Tumpang-tindih perizinan itu disebut telah menggerus tutupan hutan lindung pegunungan, merusak daerah tangkapan air, serta melemahkan daya serap tanah terhadap limpasan hujan.

“Kerusakan kawasan hulu akibat aktivitas konsesi menjadi faktor utama meluapnya sungai yang membawa material kayu gelondongan hingga menimbulkan banjir bandang,” tulis JATAM.

Isu kepemilikan lahan HTI Prabowo di Aceh sejatinya pernah mencuat saat debat Pilpres 2019. Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat itu menyebut Prabowo memiliki lahan seluas 120 ribu hektare di Aceh Tengah dan 220 ribu hektare di Kalimantan Timur.

Beberapa waktu lalu, Prabowo mengakui memiliki lahan dengan status hak guna usaha (HGU) di Aceh. Lahan tersebut, kata dia, merupakan aset negara dan dapat sewaktu-waktu diambil kembali jika dibutuhkan pemerintah. “Itu benar, tapi itu HGU, itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua,” kata Prabowo saat debat Pilpres 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh saat itu, Syahrial, membenarkan adanya kepemilikan lahan HTI Prabowo di Aceh Tengah dan Bener Meriah seluas sekitar 93 ribu hektare. Ia menyebut lahan tersebut diperoleh melalui pembelian saham PT Tusam Hutani Lestari milik pengusaha Bob Hasan dalam proses penjualan aset kredit bermasalah oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat krisis moneter 1997–1998.

Menurut Syahrial, izin penggunaan lahan HTI PT THL diberikan sekitar 35 tahun untuk penanaman pinus dan ekaliptus sebagai bahan baku PT Kertas Kraft Aceh (KKA). Pengelolaan perusahaan dilakukan bersama BUMN PT Inhutani IV di bawah Kementerian Kehutanan.

Meski pernah mengakui kepemilikan lahan tersebut, nama Prabowo tidak tercantum dalam jajaran Dewan Komisaris maupun Direksi PT THL berdasarkan profil perusahaan edisi 2024.

Dalam dokumen perusahaan, posisi Komisaris Utama dijabat Sukasno, Komisaris Suhary Zainuddin Basyariah. Sementara jajaran direksi terdiri dari Edhy Prabowo sebagai Direktur Utama, Sofyan Alparis sebagai Direktur Operasional, dan Muhammad Harrifar Syafar sebagai Direktur Keuangan.

Edhy Prabowo merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Jokowi yang terjerat kasus suap izin ekspor benih benur lobster (BBL) senilai Rp25,7 miliar. Ia divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 942 K/PID.SUS/2022 dan dikenai denda Rp400 juta serta uang pengganti lebih dari Rp9,6 miliar. Edhy menjalani tahanan sejak November 2020 dan mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2023.

JATAM mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin konsesi di kawasan hulu Aceh yang dinilai telah memperparah kerusakan lingkungan dan memicu bencana ekologis berulang.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *