KabarAktual.id — Pemerintah Aceh resmi membatasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai tahun depan. Kebijakan ini menegaskan bahwa masyarakat yang tergolong mampu tidak lagi ditanggung pembiayaan kesehatannya oleh pemerintah daerah.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 8 hingga desil 10 wajib membayar sendiri layanan kesehatan atau menjadi peserta mandiri dalam skema jaminan kesehatan nasional.
Lalu, apa yang dimaksud dengan desil?
Desil merupakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang membagi penduduk ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat pengeluaran atau pendapatan, dari yang paling rendah hingga tertinggi.
Berikut rincian kategori desil:
- Desil 1: 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (sangat miskin)
- Desil 2: Kelompok miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Menengah ke bawah
- Desil 6: Menengah
- Desil 7: Menengah ke atas
- Desil 8: Mampu
- Desil 9: Lebih mampu
- Desil 10: Paling mampu (kelompok terkaya)
Pengelompokan ini umumnya mengacu pada data kesejahteraan nasional seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Baca juga: Mualem, Jangan Zalimi Rakyat Aceh!
Dengan kebijakan baru ini, Pemerintah Aceh akan memfokuskan pembiayaan JKA hanya untuk masyarakat pada desil 1 hingga desil 7, yang dinilai masih membutuhkan intervensi bantuan negara di sektor kesehatan.
Sementara itu, masyarakat pada desil 8–10 diarahkan untuk menjadi peserta mandiri dalam program jaminan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan, sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
Kebijakan ini menuai perhatian publik karena berpotensi mengubah cakupan perlindungan kesehatan bagi sebagian warga Aceh, khususnya mereka yang selama ini terdaftar sebagai penerima manfaat JKA namun masuk kategori mampu berdasarkan pemutakhiran data terbaru.
Bagaimana mengetahui nama seseorang masuk Desil berapa, dapat diketahui dengan memasukkan nomor kependudukan melalui link https://datawarga.acehprov.go.id/search. Selamat mencoba.[]












