News  

Syaridin Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh … Langsung Ditahan, Rp 1,8 M Disita

Syaridin mengenakan rompi tahanan saat digiring ke sel

KabarAktual.id — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan anggaran tahun 2021–2024, Kamis (2/4/2026).

Ketiga tersangka sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan intensif, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.

Logo Korpri

Usai penetapan, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Aceh Besar, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Salah satu tersangka adalah Dr. Syaridin, S.Pd., M.Pd., mantan Kepala BPSDM Aceh yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA).

Baca juga: Beasiswa Aceh Ratusan Miliar, Mahasiswi Langsa tak Kebagian … Terpaksa Jadi PSK untuk Bayar UKT

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Tiga orang yang dipanggil sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali Rasab Lubis didampingi tim penyidik.

Ia merinci, ketiga tersangka masing-masing berinisial S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024 dan juga pernah menjabat Pj WaliKota Langsa, CP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca juga: Kejati Mulai Periksa Mantan Kepala BPSDM Aceh Terkait Kasus Korupsi Beasiswa

Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita uang sebesar Rp1.882.845.400 yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Ali menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan program beasiswa S2 luar negeri yang dikelola BPSDM Aceh.

Baca juga: Bantah tak Transparan Seleksi Beasiswa, Pejabat BPSDM Aceh: Instansi Lain Juga Begitu !

Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan penagihan fiktif, di mana sebagian dana tidak disalurkan kepada mahasiswa sebagaimana mestinya. “Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kajhu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *