PEMBATASAN Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk kelompok masyarakat tertentu bukan sekadar kebijakan teknis. Itu adalah bentuk diskriminasi yang secara halus mendiskualifikasi hak dasar warga. Ketika akses kesehatan dipilah, pada saat itulah keadilan mulai tergerus.
JKA di Aceh bukan program biasa. Ia adalah “oksigen sosial” yang menghidupi rasa aman rakyat. Seperti udara, ia tidak boleh dibatasi hanya untuk mereka yang dianggap layak. Setiap orang yang lahir, tumbuh, dan hidup di Aceh memiliki hak yang sama untuk mengaksesnya—tanpa syarat, tanpa sekat.
Perlu diingat, JKA tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari sejarah panjang konflik yang meninggalkan luka kolektif. Darah dan air mata menjadi fondasinya.
Baca juga: Mulai 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh tidak Lagi Tanggung JKA Semua Warga
Bukan hanya milik satu kelompok, bukan pula monopoli pihak tertentu. Baik mereka yang terlibat langsung dalam konflik maupun rakyat biasa, semuanya menanggung beban penderitaan. Ada yang kehilangan keluarga, ada yang kehilangan harta, bahkan ada yang kehilangan masa depan tanpa pernah tahu siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Dalam situasi seperti itu, membatasi JKA sama saja dengan mengingkari semangat keadilan pascakonflik. Peluru di masa lalu tidak pernah memilih siapa yang kaya atau miskin. Ancaman tidak mengenal status sosial. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang tergolong “mampu” justru mengalami kerugian berlapis—kehilangan aset sekaligus hidup dalam bayang-bayang ancaman.
Karena itu, tidak ada alasan moral maupun historis untuk memilah akses JKA hari ini. Kesehatan adalah hak dasar, bukan privilese yang bisa dinegosiasikan berdasarkan kategori ekonomi.
Jika persoalannya adalah keterbatasan anggaran, maka solusinya bukan dengan memangkas hak rakyat. Pemerintah Aceh yang hari ini dipimpin Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem harus berani mencari jalan lain: melakukan efisiensi, menutup kebocoran, dan menata ulang prioritas belanja.
Publik tahu, kebocoran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) bukan isapan jempol—terutama pada pos-pos yang kerap dipertanyakan transparansinya, seperti pokok pikiran (pokir). Menertibkan itu bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jangan sampai yang dikorbankan justru layanan kesehatan rakyat, sementara ruang-ruang pemborosan tetap dibiarkan.
Mengurangi JKA di tengah persoalan tersebut hanya akan mempertegas jarak antara pemerintah dan rakyatnya. Lebih jauh, itu mencederai mandat yang diberikan publik.
Jangan sampai JKA dipangkas, sementara sebagian elite justru menikmati alokasi anggaran tanpa sensitivitas terhadap penderitaan rakyat. Jika itu yang terjadi, maka kebijakan tersebut bukan sekadar keliru—ia adalah bentuk ketidakadilan.
Mualem, kekuasaan adalah amanah. Dan amanah tidak boleh dijalankan dengan cara yang melukai rakyatnya sendiri.[]












