News  

Pemerintah Pangkas SPPD hingga 70 Persen

Ilustrasi (foto: Ist)

KabarAktual.id – Pemerintah membatasi perjalanan dinas dinas (SPPD) hingga 70 persen sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Selain itu, juga ditetapkan Jumat sebagai hari work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perjalanan dinas dalam negeri dibatasi sebanyak 40 persen, sedangkan luar negeri mencapai 70 persen.

Logo Korpri

Kemudian efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen. Kebijakan efisiensi tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. “Ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Tak hanya itu, pemerintah turut membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas serta mendorong pemanfaatan transportasi publik. “Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik,” kata dia.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026. Pemerintah menegaskan, langkah efisiensi tersebut tidak akan mengurangi kinerja maupun kualitas pelayanan ASN kepada masyarakat.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *