KabarAktual.id – Dugaan tekanan terhadap kepala sekolah (kepsek) mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sejumlah kepsek disebut-sebut diminta membuat pernyataan permintaan maaf terkait polemik keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, permintaan maaf itu diminta sebagai respons atas sorotan publik terhadap mandeknya pencairan hak guru. Mengikuti skenario, beberapa kepsek kemudian membuat pernyataan klarifikasi disertai permintaan maaf kepada pejabat Pemkab.
Pengamat kebijakan publik, Dr Usman Lamreung, menilai langkah tersebut janggal dan tidak tepat sasaran. “Kenapa kepala sekolah yang harus minta maaf? Padahal mereka yang justru dirugikan dalam persoalan ini,” kata Usman kepada KabarAktual.id, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Rp17,44 Miliar THR dan Gaji ke-13 Guru Aceh Besar Diduga Menguap
Menurut dia, tanggung jawab atas keterlambatan pembayaran seharusnya berada pada pemerintah daerah, bukan dibebankan kepada pihak sekolah. “Bukan guru atau kepsek yang perlu klarifikasi, apalagi sampai minta maaf. Justru pejabat Pemkab yang harus diberi sanksi karena telah menzalimi guru dengan memperlambat pembayaran di saat mereka sangat membutuhkan. Jangan dibalik-balik,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Besar melalui keterangan resmi membantah adanya tunggakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui laman resmi pemerintah daerah, Jumat (27/3/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, menegaskan bahwa seluruh kewajiban terkait THR dan gaji ke-13 telah dibayarkan sesuai ketentuan. “Perlu kami luruskan, THR dan gaji ke-13 untuk guru sudah dibayarkan seluruhnya. Tidak ada yang tertunda untuk komponen tersebut,” ujarnya saat memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung Dekranasda Aceh Besar.
Ia menyebut, informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya penundaan pembayaran merupakan kesalahpahaman akibat kurangnya konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Bahrul menjelaskan bahwa yang saat ini masih dalam proses pencairan adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), bukan THR atau gaji ke-13. Menurutnya, TPG masih dalam tahap verifikasi dan review oleh Inspektorat untuk memastikan ketepatan data dan akuntabilitas.
“Dana TPG sudah tersedia di kas daerah dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain. Saat ini hanya menunggu proses review selesai, setelah itu langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima tanpa potongan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses verifikasi dilakukan untuk menghindari kesalahan administrasi, seperti data penerima yang tidak valid maupun perubahan status. Bahrul juga mengungkapkan bahwa Bupati Aceh Besar Muharram Idris telah menginstruksikan agar proses pencairan segera dituntaskan.
Pemerintah, lanjutnya, menargetkan pembayaran TPG rampung dalam satu hingga dua minggu ke depan. “Begitu proses review selesai, langsung kita bayarkan,” ujarnya.
Meski demikian, munculnya dugaan tekanan terhadap kepala sekolah dinilai berpotensi memperkeruh situasi, terlebih di tengah perbedaan persepsi antara pemerintah daerah dan pihak sekolah terkait realisasi pembayaran hak guru tersebut.[]












