News  

DPRK Banda Aceh Minta Pemerintah Aceh tidak Kurangi Kuota JKA

Tuanku Muhammad

KabarAktual.id – Rencana Pemerintah Aceh memangkas cakupan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai Mei 2026 menuai kritik dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

Isu perubahan kebijakan JKA mencuat setelah adanya rencana pembatasan penerima manfaat hanya pada kelompok ekonomi desil 6 dan 7, sementara kelompok di atasnya tidak lagi ditanggung. Kebijakan ini dikaitkan dengan menurunnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Logo Korpri

Tuanku Muhammad menegaskan, JKA bukan sekadar program bantuan, melainkan simbol komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan rakyat. “JKA adalah marwah rakyat Aceh. Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan Aceh. Jangan sampai disunat hanya karena alasan berkurangnya Dana Otsus,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia mengingatkan, penguatan JKA juga merupakan bagian dari komitmen politik pemerintah Aceh saat ini, termasuk yang disampaikan dalam masa kampanye pasangan Mualem–Dek Fad. Karena itu, ia meminta agar janji tersebut diwujudkan secara konsisten dalam kebijakan nyata. “Komitmen kampanye harus menjadi pijakan moral dan politik dalam menjalankan pemerintahan. Jangan sampai apa yang dijanjikan kepada rakyat justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil,” tegasnya.

Menurutnya, penurunan Dana Otsus tidak seharusnya dijadikan alasan utama untuk mengurangi cakupan layanan kesehatan. Pemerintah Aceh didorong mencari solusi alternatif melalui optimalisasi anggaran, efisiensi belanja, serta memperkuat kolaborasi dengan DPRK, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat.

Selain itu, ia menyoroti aspek hukum dalam kebijakan tersebut. Berdasarkan hierarki peraturan di Aceh, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menegaskan pelayanan kesehatan sebagai hak seluruh penduduk Aceh. Karena itu, kebijakan turunan seperti Pergub tidak boleh mengurangi substansi tersebut. “Qanun telah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh rakyat Aceh. Maka Pergub tidak boleh bertentangan dengan semangat itu. Ini penting untuk menjaga konsistensi hukum dan keadilan,” jelasnya.

Tuanku Muhammad juga mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan berbasis desil berpotensi menimbulkan kesenjangan baru, terutama bagi masyarakat yang secara administratif tergolong mampu, namun secara riil masih kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Kondisi tersebut, kata dia, diperparah oleh dampak bencana banjir dan longsor pada akhir 2025 yang menyebabkan banyak masyarakat mengalami penurunan kondisi ekonomi.

Meski mengakui adanya tekanan fiskal akibat penurunan Dana Otsus, ia menilai pemerintah seharusnya menjawab tantangan tersebut dengan kebijakan yang inovatif dan kolaboratif, bukan dengan mengurangi hak dasar masyarakat.

Ia pun mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif dengan melibatkan DPRK, akademisi, dan masyarakat sipil. “Keputusan besar seperti ini harus melalui pertimbangan matang dan mendengar suara rakyat. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar JKA tetap kuat, inklusif, dan berkeadilan,” katanya.

Sebagai penutup, ia berharap JKA tetap menjadi program unggulan yang melindungi seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali. “Kalau anggaran terbatas, pangkas saja pos lain. Jangan JKA yang selama ini sangat membantu rakyat,” pungkasnya.

Isu ini diperkirakan bakal terus berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap masa depan jaminan kesehatan di Aceh serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan komitmen politik dan amanah regulasi yang telah ditetapkan.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *