KabarAktual.id — Polemik pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), gaji ke-13, dan gaji ke-14 di Kabupaten Aceh Besar terus menuai sorotan. Meski sejumlah kepala sekolah telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf, pertanyaan mendasar terkait hak guru yang belum dibayarkan justru belum terjawab.
Sejumlah kepala sekolah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Aceh Besar telah menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkab setempat atas beredarnya informasi yang dinilai kurang tepat terkait pencairan tunjangan, Sabtu (28/3/2026). Klarifikasi itu muncul setelah terjadi kesalahpahaman di kalangan guru mengenai jenis tunjangan yang telah dicairkan.
Ketua K3S Aceh Besar, Junaidi, menjelaskan bahwa dana yang telah diterima guru merupakan gaji ke-14, bukan gaji ke-13 sebagaimana sempat beredar. Sementara itu, pembayaran TPG disebut masih dalam proses.
Seperti disiarkan laman acehbesarkab.go.id, Sabtu (28/3/2026), Junaidi menegaskan bahwa TPG tetap akan dibayarkan kepada seluruh guru yang berhak, baik guru PNS, PPPK, maupun Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: THR dan Gaji 13 Guru Aceh Besar Itu Belanja tak Langsung, Kenapa Diendapkan?
Menurutnya, anggaran TPG tahun 2025 baru masuk ke kas daerah pada 30 Desember 2025, sehingga proses pencairannya dilakukan pada tahun 2026 setelah melalui tahapan review sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Junaidi juga menyebut bahwa TPG tidak otomatis diberikan setiap tahun. Pemerintah daerah harus mengusulkan terlebih dahulu ke pemerintah pusat, yang kemudian menetapkan alokasi melalui mekanisme Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia bahkan mengklaim tidak semua daerah menerima TPG setiap tahun.
Pernyataan senada disampaikan Bendahara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Aceh Besar, Affilinda, yang menilai kesalahpahaman terjadi akibat minimnya pemahaman terhadap mekanisme TPG. Hal yang sama juga diungkapkan Kepala SDN Montasik, Azhar, yang menekankan bahwa TPG berbeda dengan gaji ke-13 dan ke-14, baik dari sisi mekanisme maupun waktu pencairan.
Namun di tengah rangkaian klarifikasi tersebut, muncul kritik tajam dari kalangan akademisi. Usman Lamreung mempertanyakan alasan penundaan pembayaran hak guru yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp17 miliar. “Kalau pencairan TPG itu berbasis beban kerja guru, lalu kenapa masih ada alasan untuk menunda pembayarannya?” tanya Usman.
Ia juga menyoroti potensi persoalan lain jika dana tersebut mengendap di perbankan. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan jasa atau bunga bank yang perlu dipertanggungjawabkan secara transparan. “Kalau dana itu mengendap di bank, bagaimana dengan jasa bank yang muncul? Siapa yang menerima, dan apakah itu dicatat sebagai pendapatan daerah?” katanya.
Kritik tersebut menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan semata soal miskomunikasi, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hak para guru. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang secara komprehensif menjawab pertanyaan terkait keterlambatan pembayaran maupun status dana yang belum disalurkan.[]












