Tahanan Rumah Dulu, Alasan Bisa Belakangan

Ilustrasi (foto: ChatGPT)

Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum sebagai panglima, publik kembali disuguhi tontonan yang membingungkan sekaligus menggelikan. Kali ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang dulu dielu-elukan sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi, namun belakangan lebih sering tampil sebagai produsen kebijakan yang sulit dijelaskan dengan logika sederhana.

Kasus pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas menjadi contoh terbaru. Alih-alih memberikan kepastian hukum yang tegas, KPK justru terkesan memainkan skenario yang berubah-ubah: tahan di rutan, pindah ke tahanan rumah saat Lebaran, lalu kembali lagi ke rutan beberapa hari kemudian. Seperti sinetron dengan alur mendadak, tanpa naskah yang matang.

Logo Korpri

Ketika publik mulai bertanya, jawaban pun datang. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebut semua itu bagian dari “strategi penanganan perkara”. Sebuah frasa yang terdengar canggih, tapi sayangnya terasa seperti kalimat serbaguna: bisa dipakai untuk menjelaskan apa saja, bahkan ketika tidak ada yang benar-benar bisa dijelaskan.

Jika memang ini strategi, publik berhak bertanya: strategi untuk apa? Menangani perkara, atau mengelola persepsi?

Sulit untuk tidak melihat kejanggalan. Permohonan pengalihan penahanan diajukan, dikabulkan dengan cepat, lalu dalam hitungan hari dibatalkan kembali. Proses yang semestinya ketat dan penuh pertimbangan hukum justru tampak seperti keputusan administratif yang bisa bolak-balik tanpa beban.

Wajar jika publik mulai mencurigai bahwa alasan yang disampaikan hanyalah akal-akalan belaka. Dibuat belakangan untuk menambal keputusan yang sudah terlanjur diambil.

Lebih jauh lagi, kecurigaan itu tidak berdiri di ruang hampa. Di tengah dinamika politik nasional, muncul dugaan bahwa setiap langkah yang diambil tidak sepenuhnya independen. Nama “geng Solo” pun kembali beredar dalam bisik-bisik publik—sebuah istilah yang merujuk pada lingkaran kekuasaan tertentu yang diyakini memiliki pengaruh kuat terhadap berbagai institusi negara.

Apakah dugaan ini benar? Tidak ada yang bisa memastikan secara gamblang. Namun satu hal pasti: cara KPK mengelola kasus ini justru memberi ruang subur bagi spekulasi tersebut tumbuh liar. Dalam penegakan hukum, persepsi publik adalah segalanya. Ketika kepercayaan mulai retak, penjelasan teknis tidak lagi cukup untuk menambalnya.

Ironisnya, semua ini terjadi dalam perkara dengan nilai kerugian negara yang tidak kecil—mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus yang semestinya ditangani dengan kehati-hatian ekstra justru diiringi dengan kebijakan yang tampak ceroboh dan inkonsisten.

KPK seolah lupa bahwa kekuatan utamanya bukan hanya pada kewenangan hukum, tetapi juga pada legitimasi moral. Dan legitimasi itu dibangun dari konsistensi, transparansi, serta keberanian untuk berdiri tegak di atas kepentingan publik—bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan.

Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin KPK akan kehilangan satu hal yang paling berharga: kepercayaan. Dan, ketika kepercayaan itu hilang, maka yang tersisa hanyalah lembaga dengan kewenangan besar, tetapi tanpa wibawa.

Pada akhirnya, publik hanya bisa menyimpulkan dengan nada getir: dalam kasus ini, keputusan tampaknya dibuat lebih dulu—sementara alasan baru dirancang kemudian. Sebuah praktik yang, jika benar terjadi, bukan hanya mencoreng wajah KPK, tetapi juga memperdalam krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum di negeri ini.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *