KabarAktual.id — Akademisi Dr Usman Lamreung menilai penahanan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru di Kabupaten Aceh Besar menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran daerah. Pernyataan itu disampaikan Usman kepada KabarAktual.id di Banda Aceh, Kamis (26/3/2026).
Menurut akademisi ini, gaji dan THR termasuk dalam komponen belanja tak Langsung yang dihitung berdasarkan rumus tertentu seperti golongan dan kepangkatan pegawai. “Kalau ada sinyalemen yang mengatakan dana itu ditangguhkan pembayarannya akibat persentase belanja pegawai yang sudah terlalu besar dalam APBK, itu keliru besar,” tegasnya.
Dijelaskan, proses pengajuan amprahan gaji dan THR guru itu dilakukan berdasarkan by name dengan nominal terperinci. Karena itu tidak bisa dialihkan atau dimanfaatkan untuk posisi lain.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar Rahmawati menyebutkan dana THR dan gaji ke-13 telah ditransfer ke kas daerah sejak 28 Desember 2025 sebesar Rp17,8 miliar. “Perlu proses pergeseran utk belanja THR dan gaji 13 tahun 2025. Insya Allah awal april selesai dan segera kita cairkan,” jelasnya menjawab konfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Menurut Usman, pernyataan Rahmawati justru memunculkan kontradiksi karena hingga Maret 2026 para guru sebagai penerima hak belum menerima pembayaran. “Bagaimana mungkin anggaran sudah tersedia dan diklaim terealisasi, tetapi para guru belum menerima haknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam kerangka regulasi, keterlambatan pembayaran THR merupakan persoalan serius. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR seharusnya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan. “Jika dana sudah tersedia sejak akhir tahun anggaran, tidak ada alasan rasional untuk menunda pembayaran berbulan-bulan,” kata Usman.
Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan praktik pengendapan dana di kas daerah yang berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Usman menjelaskan, setiap pengeluaran negara yang telah dicairkan wajib segera disalurkan kepada pihak yang berhak. Penahanan dana tanpa kejelasan distribusi, kata dia, dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menekankan asas pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel. “Fakta bahwa dana miliaran rupiah telah berada di kas daerah namun tidak kunjung disalurkan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap asas efektivitas dan akuntabilitas,” ujarnya.
Usman juga menyinggung potensi pelanggaran asas tahunan dalam APBK jika dana tersebut telah dicatat sebagai realisasi anggaran tahun 2025 namun pembayarannya ditunda ke tahun berikutnya. Ia mempertanyakan kejelasan alur transfer dana tersebut, termasuk apakah dana hanya berhenti di kas daerah atau sudah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke rekening guru. “Jika belum sampai ke tahap SP2D, maka klaim ‘sudah ditransfer’ berpotensi menyesatkan publik. Jika sudah, maka ada kemungkinan dana tidak sampai ke penerima,” katanya.
Dalam perspektif hukum, Usman mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi masuk ranah pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persoalan ini dinilsi tidak bisa diselesaikan hanya dengan klarifikasi, melainkan membutuhkan langkah konkret berupa audit investigatif oleh inspektorat, transparansi alur pencairan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), hingga keterlibatan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran. “Yang dipertaruhkan bukan hanya hak guru, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah dan kepercayaan publik,” demikian Usman.[]












