KabarAktual.id — Keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah ini menyusul kebijakan serupa yang lebih dulu diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menyatakan permohonan tersebut akan segera diajukan setelah masa libur berakhir. “Rencana demikian (ajukan permohonan pengalihan tahanan). Segera ketika sudah tidak libur,” ujar Aziz kepada awak media, Senin (23/3).
Tersandung Kasus Gratifikasi K3
Noel saat ini berstatus sebagai terpidana dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus ini menyeret namanya dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan layanan perizinan di sektor ketenagakerjaan.
Baca juga: Jelang Lebaran, KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Berbeda dengan Yaqut yang masih berstatus tersangka dan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel telah menjalani proses peradilan hingga divonis dalam perkara tersebut.
Dalih Kesehatan dan Momentum Keagamaan
Aziz mengungkapkan, permohonan pengalihan penahanan salah satunya didasarkan pada kondisi kesehatan Noel yang disebut memerlukan penanganan medis intensif. “Memang Noel butuh rawat inap karena dokter pada pemeriksaan terakhir merekomendasikan tindakan medis semacam operasi kecil dan butuh perawatan intensif,” ujarnya.
Selain itu, pihak keluarga juga mempertimbangkan faktor perayaan hari besar keagamaan, yakni Paskah yang akan berlangsung pada awal April mendatang.
Berkaca pada Kasus Yaqut
Langkah Noel tidak lepas dari keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (18/3) malam.
Informasi awal terkait tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat diungkap oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa, usai membesuk suaminya. “Tadi sempat tidak lihat Gus Yaqut. Infonya keluar Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/3).
KPK kemudian membenarkan pengalihan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keputusan itu merupakan kewenangan penyidik dan bersifat sementara. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” kata Budi.
KPK menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk perlakuan istimewa dan tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Lembaga antirasuah itu juga menyebut setiap tersangka atau terdakwa pada prinsipnya memiliki hak untuk mengajukan permohonan serupa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]












