KabarAktual.id — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut janggal dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Ia menilai pengalihan status penahanan memunculkan keraguan terhadap kekuatan alat bukti yang dimiliki KPK. “Ini menjadi pertanyaan, jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini, baik dari dalam maupun luar negeri, sampai harus mengalihkan status penahanan,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Yudi mendesak KPK menjelaskan secara terbuka alasan perubahan status tersebut. Ia mengingatkan risiko tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi apabila tidak ditahan di rumah tahanan.
Menurutnya, jika alasan pengalihan karena faktor kesehatan, seharusnya penanganan dilakukan melalui perawatan di rumah sakit dengan pengawasan, bukan langsung menjadi tahanan rumah. “Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut status tahanan rumah tersebut,” ujarnya.
Ia juga menilai kebijakan ini berpotensi menjadi preseden bagi tersangka lain untuk meminta perlakuan serupa, yang pada akhirnya dapat merusak sistem pemberantasan korupsi yang selama ini dibangun KPK.
Sorotan ICW
Sorotan serupa disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai pengalihan status penahanan tersebut terkesan memberikan perlakuan istimewa. “KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan,” kata Wana.
ICW menyebut selama ini KPK dikenal memiliki standar ketat dalam pengalihan penahanan, yang umumnya dilakukan karena alasan kesehatan. Namun, dalam kasus Yaqut, alasan tersebut tidak disampaikan secara rinci.
Selain itu, ICW mengingatkan potensi risiko serupa, yakni kemungkinan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang masih berjalan.
ICW juga mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pimpinan KPK terkait kebijakan tersebut. “Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. Patut diduga pimpinan mengetahui dan menyetujui pemindahan ini,” ujar Wana.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam, setelah tujuh hari ditahan di Rutan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengalihan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan bersifat sementara. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata Budi, Sabtu (21/3).
Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan Yaqut.“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya.
Pengalihan status penahanan ini sempat menjadi perhatian publik setelah keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di Rutan KPK diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya pada momen Lebaran, Sabtu (21/3).
KPK sendiri belum merinci alasan spesifik di balik pengabulan permohonan keluarga tersebut, selain menyebut status tahanan rumah bersifat sementara.[]












