KabarAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak lagi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Tersangka kasus korupsi kuota haji itu berstatus tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut pengalihan penahanan dilakukan atas keputusan penyidik. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Budi, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian ditelaah dan dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengalihan penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
KPK menegaskan, status tahanan rumah tersebut bersifat sementara. Selama masa pengalihan, lembaga antirasuah tetap melakukan pengawasan melekat terhadap Yaqut. “Kami pastikan seluruh proses pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur penyidikan dan tetap dalam pengawasan ketat,” kata Budi.
Pengalihan status penahanan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait tidak terlihatnya Yaqut saat pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu pagi.
Sejumlah tahanan KPK tampak mengikuti salat Id tersebut, di antaranya Bupati Pati nonaktif Sudewo, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, hingga mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, turut hadir mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan sejumlah tahanan lainnya.
Namun, dari seluruh tahanan yang mengikuti salat Id, Yaqut tidak terlihat. Ketiadaan Yaqut sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan keluarga tahanan. Salah satunya disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, yang mengaku mendapat informasi bahwa Yaqut telah tidak berada di Rutan sejak Kamis malam.
“Semua tahanan tahu. Katanya ada pemeriksaan, tapi tidak mungkin menjelang malam takbiran ada pemeriksaan sampai hari ini tidak kembali,” ujarnya di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026).
Silvia menyebut, berdasarkan informasi yang beredar di dalam Rutan, Yaqut sempat dijemput untuk keperluan pemeriksaan pada Kamis malam. Namun sejak itu, ia tidak lagi terlihat hingga pelaksanaan salat Idulfitri. “Iya, sebelum Jumat itu katanya mau diperiksa. Tapi sampai salat Id, menurut orang-orang di dalam, tidak ada,” katanya.
KPK memastikan, ketidakhadiran Yaqut dalam salat Id tersebut berkaitan dengan status barunya sebagai tahanan rumah, bukan karena alasan lain di luar proses hukum.[]












