News  

Tanpa Rismon, Roy Suryo dan dr Tifa Tetap Lanjutkan Kasus Ijazah Jokowi

Dicekal dan Ddikenakan wajib lapor, Roy Dicekal dan dkenakan wajib lapor, Suryo Cs terlihat senyum dan santai saja (foto: merdeka.com)

KabarAktual.id – Roy Suryo menegaskan dirinya bersama Tifauzia Tyassuma tetap melanjutkan upaya pembuktian dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penegasan itu disampaikan Roy menanggapi permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tersebut. “Kami tidak mundur 0,1 persen pun,” kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).

Roy mengaku telah berkomunikasi langsung dengan dr Tifa melalui panggilan video. Dalam percakapan itu, keduanya sepakat untuk tetap meneruskan perjuangan membuktikan dugaan ijazah palsu tersebut. “Saya kemarin juga ngobrol dengan dr Tifa langsung, video call bahkan. Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun,” ujarnya.

Logo Korpri

Roy juga mendoakan agar Rismon mendapat keputusan terbaik terkait langkah hukum yang ditempuhnya. “Saya mendoakan semoga sahabat kita Rismon Hasiholan Sianipar diberikan hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, diberikan pencerahan, dan diberikan hal yang terbaik untuk dia,” kata Roy.

Sementara itu, kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengaku pihaknya baru mengetahui permohonan RJ yang diajukan Rismon dari pemberitaan media. “Kami pun baru mengetahuinya melalui pemberitaan media. Tetapi tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal, sepanjang memang dalam koridor hukum,” kata Refly.

Ia juga menyebut hingga kini belum dapat berkomunikasi dengan Rismon untuk mengetahui alasan di balik pengajuan RJ tersebut. “Sayangnya hingga saat ini kami belum berhasil berkomunikasi dengan Rismon Sianipar, sehingga kami belum bisa memutuskan apa pun,” ujarnya.

Refly menambahkan pihaknya juga mempertanyakan apakah permohonan RJ itu diajukan atas kehendak bebas atau terdapat tekanan tertentu. “Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting ketika dia mengajukan restorative justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas atau apakah dia berada dalam tekanan,” kata dia.

Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Direktur Reserse Kriminal Umum Iman Imanuddin dari Polda Metro Jaya menyebut permohonan tersebut telah disampaikan sekitar sepekan lalu.

“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu yang lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, Rismon bersama kuasa hukumnya juga kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut dari permohonan tersebut.

Saat ini, kata Iman, penyidik masih memproses permohonan RJ tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam upaya penyelesaiannya.“Penyidik sudah melakukan upaya dan sedang memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” ujarnya.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *