SEJARAH politik menunjukkan bahwa banyak negara tidak runtuh karena serangan dari luar, tetapi karena kerusakan yang dibiarkan tumbuh dari dalam lingkar kekuasaan. Ketika posisi strategis pemerintahan diisi oleh figur yang miskin kapasitas intelektual, lemah dalam referensi akademik, dan tidak memiliki pemahaman memadai terhadap dinamika geopolitik global, negara secara perlahan kehilangan kemampuan untuk membaca arah zaman.
Konteks ini menjadi relevan untuk melihat dinamika kepemimpinan Indonesia dalam sekitar sebelas tahun terakhir, sejak pemerintahan Joko Widodo pada 2014 hingga transisi kekuasaan menuju pemerintahan Prabowo Subianto. Dalam periode tersebut, kritik dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil berulang kali menyoroti dua persoalan mendasar: lemahnya respons pemerintah terhadap kritik publik serta komposisi elite kekuasaan yang tidak selalu berbasis pada profesionalisme.
Dalam teori good governance, lembaga seperti World Bank menegaskan bahwa pemerintahan yang efektif harus memiliki tiga pilar utama: transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap masyarakat. Ketika kritik publik tidak direspons secara substantif dan justru dihadapi dengan defensif atau delegitimasi terhadap pengkritik, maka kualitas demokrasi akan mengalami kemunduran.
Gejala ini terlihat dalam sejumlah kebijakan strategis selama era pemerintahan Jokowi. Misalnya, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang memicu gelombang protes besar dari serikat pekerja, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil karena dianggap melemahkan perlindungan tenaga kerja dan lingkungan. Kritik serupa juga muncul dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai melemahkan independensi lembaga antikorupsi.
Lebih jauh lagi, Mahkamah Konstitusi bahkan menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada 2021, sebuah putusan yang mencerminkan adanya masalah serius dalam proses legislasi negara. Ironisnya, alih-alih melakukan evaluasi mendalam terhadap praktik legislasi tersebut, pemerintah justru kembali mengesahkannya melalui mekanisme lain.
Fenomena serupa juga terlihat dalam proses pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara yang dipercepat dalam waktu relatif singkat. Proyek pemindahan ibu kota negara tersebut dipromosikan sebagai proyek strategis nasional, tetapi hingga kini masih menuai perdebatan serius terkait urgensi ekonomi, kesiapan fiskal, serta implikasi ekologisnya.
Dari perspektif ilmu politik, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut Samuel P. Huntington sebagai ketidakseimbangan antara modernisasi politik dan kapasitas institusional negara. Ketika proses politik bergerak cepat tanpa diimbangi kapasitas intelektual dan profesionalisme elite pemerintahan, kebijakan negara menjadi tidak stabil dan kehilangan arah strategis.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah komposisi elite pemerintahan yang dalam banyak kasus lebih mencerminkan kompromi politik daripada seleksi berbasis kompetensi. Padahal dalam teori birokrasi modern, profesionalisme merupakan syarat utama efektivitas pemerintahan.
Max Weber sejak lama menegaskan bahwa negara modern hanya dapat berjalan efektif melalui birokrasi profesional yang diisi oleh individu dengan kapasitas teknis dan rasionalitas administratif. Ketika jabatan strategis diberikan kepada figur yang lebih dikenal karena kedekatan politik dibandingkan kompetensi profesional, maka kualitas pengambilan keputusan negara akan ikut terpengaruh.
Fenomena yang semakin mencolok dalam beberapa tahun terakhir adalah munculnya figur-figur baru di sekitar lingkar kekuasaan yang sebelumnya tidak dikenal publik, namun tiba-tiba tampil dominan di ruang media sebagai representasi pemerintah. Mereka sering kali berbicara dengan nada penuh keyakinan, tetapi minim kedalaman analisis terhadap persoalan geopolitik, ekonomi global, maupun strategi pembangunan nasional.
Dalam era persaingan global yang semakin kompleks—ditandai oleh rivalitas kekuatan besar seperti United States dan China—ketidaksiapan intelektual elite kekuasaan dapat menjadi titik lemah yang membahayakan negara. Joseph Nye dalam konsep soft power menegaskan bahwa kredibilitas intelektual elite politik merupakan bagian penting dari kekuatan suatu bangsa di panggung internasional.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kecenderungan sebagian elite politik bersikap permisif terhadap hegemoni kekuatan besar. Dalam berbagai isu strategis global, sikap yang muncul sering kali bersifat pragmatis jangka pendek, bukan berdasarkan strategi geopolitik yang matang untuk menjaga kepentingan nasional.
Padahal sejak awal kemerdekaan, Indonesia memiliki prinsip diplomasi yang jelas. Mohammad Hatta merumuskan konsep politik luar negeri bebas dan aktif, sebuah prinsip yang menegaskan bahwa Indonesia harus menjaga independensi politiknya sekaligus aktif memperjuangkan keadilan global.
Jika kondisi lemahnya kapasitas intelektual di lingkar kekuasaan ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada kualitas kebijakan negara. Dalam jangka panjang, negara dapat kehilangan kepercayaan rakyatnya sendiri.
Ketika publik melihat bahwa elite yang memimpin mereka tidak memiliki kedalaman intelektual, tidak terbuka terhadap kritik, dan tidak menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan bangsa, maka legitimasi politik akan perlahan terkikis. Pada titik tertentu, krisis kepercayaan itu bisa menjadi ancaman yang jauh lebih berbahaya daripada tekanan dari luar negeri.
Sejarah telah berkali-kali mengingatkan: negara tidak runtuh karena musuh di luar perbatasan, tetapi karena kegagalan elite di dalam kekuasaan untuk menjaga integritas, kapasitas, dan keberpihakan kepada rakyatnya sendiri.[]
Penulis adalah akademisi berdomisili di Banda Aceh












