News  

Bupati Aceh Besar Dilapor ke Ombudsman Imbas Tunjuk Ajudan Jadi Imum Chiek Masjid Indrapuri

Bupati Muharram Idris

KabarAktual.id – Bupati Aceh Besar Muharram Idris dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh atas dugaan maladministrasi dalam proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri. Sebelumnya, dia telah menunjuk ajudannya sendiri untuk posisi tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan setempat menilai keputusan Bupati Aceh Besar tersebut mengabaikan hasil musyawarah masyarakat yang telah dilakukan dua kali dan disepakati secara mufakat. Melalui surat dengan nomor 01 tanggal 6 Maret 2026, mereka kemudian menyurati Ombudsman RI perwakilan Aceh.

Logo Korpri

Para tokoh masyarakat yang menandatangani surat, antara lain, Ketua BKM Masjid Abu Indrapuri Dr. Tgk. Ismu Ridha, MA, Ketua Remaja Masjid Nazirullah, Ketua LPTQ Indrapuri Fakrizan, Ketua IPPEMINDRA Ichza Zurrifqi, Ketua DPK BKPRMI Indrapuri Husban, Ketua Forum Ukhwah TPA Kecamatan Indrapuri dan Kuta Cot Glie Ahmad Afdhil, serta sejumlah imeum mukim dan tokoh masyarakat lainnya.

Baca juga: Kontroversi “Imam Ajudan”

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada akhir 2025 masyarakat telah menggelar musyawarah pertama untuk membahas penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.

Musyawarah dihadiri unsur Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Abu Indrapuri, Remaja Masjid, serta Forum Keuchik Kecamatan Indrapuri. Dalam forum itu, peserta secara mufakat menetapkan kembali Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri mulai 2026 dan seterusnya, selama yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak melakukan pelanggaran moral atau berhalangan tetap.

Hasil musyawarah kemudian disampaikan secara resmi kepada Camat Indrapuri untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, karena adanya dinamika di tengah masyarakat, Muspika Indrapuri kembali memfasilitasi musyawarah kedua. Pertemuan tersebut dihadiri para geuchik se-Kecamatan Indrapuri, imeum mukim Reukih, Jruek, dan Empee Ara, imam masjid se-Kecamatan Indrapuri, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam musyawarah kedua itu, peserta kembali menghasilkan keputusan yang sama, yakni menetapkan Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.

Meski demikian, para pelapor menilai Bupati Aceh Besar Muharram Idris justru mengabaikan hasil dua kali musyawarah masyarakat tersebut. Bupati disebut mengambil keputusan sepihak dengan mengakomodasi usulan kelompok yang mengatasnamakan Aswaja Indrapuri untuk menunjuk ajudannya, Zulfa Saputra, sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.

Keputusan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang telah disepakati melalui mekanisme musyawarah.Atas dasar itu, para pelapor menduga telah terjadi maladministrasi dalam proses penunjukan Imum Chiek, antara lain berupa penyalahgunaan wewenang, pengabaian hasil musyawarah masyarakat, intervensi politik dalam urusan keagamaan, serta pengambilan keputusan yang tidak transparan dan tidak partisipatif.

Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa dalam beberapa hari terakhir telah terjadi ketegangan di masyarakat akibat saling klaim mengenai pihak yang berhak mengatur tata cara ibadah di Masjid Abu Indrapuri.

Para pelapor meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, menilai ada atau tidaknya maladministrasi dalam keputusan yang diambil, serta memberikan rekomendasi guna memulihkan hak masyarakat dan menjaga kondusivitas sosial.

Sebagai bahan pemeriksaan, para pelapor menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung berupa notulen dua kali musyawarah, daftar hadir peserta, surat penyampaian hasil musyawarah kepada camat, serta dokumentasi kegiatan terkait.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *