KabarAktual.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil dalam proses penetapan tersangka. “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20 ribu orang. Saat itu Indonesia awalnya memperoleh kuota 221 ribu jamaah, sebelum kemudian ditambah menjadi 241 ribu.
Tambahan kuota tersebut seharusnya menjadi peluang untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun dalam pelaksanaannya, tambahan kuota tersebut justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu orang.
Kebijakan tersebut menuai polemik karena Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur porsi jemaah haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat pembagian tersebut, kuota haji khusus meningkat signifikan, sementara sebagian jamaah reguler yang telah mengantre sangat lama justru tidak memperoleh kesempatan berangkat.
KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap sekitar 8.400 jamaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun. Mereka seharusnya bisa berangkat setelah adanya tambahan kuota pada 2024, namun gagal berangkat akibat perubahan komposisi kuota.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Lembaga antirasuah itu menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam penetapan tersangka tersebut. Hingga saat ini, Yaqut belum ditahan.
Tidak terima dengan status tersangka itu, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, ia meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
Namun melalui putusan yang dibacakan Rabu, hakim menegaskan bahwa proses penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga permohonan praperadilan tersebut ditolak seluruhnya.[]












