KabarAktual.id — Seorang oknum anggota TNI AD kembali tersandung kasus pencurian setelah diduga membobol sejumlah minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Jawa Timur.
Ironisnya, pelaku diketahui baru bebas dari penjara pada 2025 atas kasus serupa. Pelaku berinisial AM merupakan anggota Koramil Pakel, Tulungagung. Ia ditangkap saat beraksi di sebuah minimarket Alfamart di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.
Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, AM diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian yang menyasar sejumlah minimarket di dua kabupaten tersebut. “Memang benar ada oknum anggota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, inisial pelaku AM anggota Koramil Pakel, Tulungagung,” kata Yudo, Minggu (8/3/2026).
Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan ketat Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Setelah itu, AM akan diproses hukum lebih lanjut oleh Denpom V/1 Madiun.
Penyelidikan sementara menunjukkan aksi pencurian yang dilakukan AM terjadi di beberapa lokasi. Aparat masih mendalami jumlah pasti tempat kejadian perkara (TKP). “Perkiraan sementara kurang lebih enam TKP di wilayah Tulungagung dan Trenggalek,” ujar Yudo.
Kodam V/Brawijaya menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit, termasuk tindakan pidana. Namun kasus ini bukan kali pertama bagi AM. Berdasarkan catatan Kodam V/Brawijaya, yang bersangkutan pernah terjerat perkara serupa pada 2024.
Saat itu AM melakukan pencurian di lima lokasi di wilayah Trenggalek dengan sasaran toko kelontong hingga toko bangunan. Ia kemudian divonis delapan bulan penjara dan baru bebas pada 2025. “Memang benar oknum tersebut pernah terjerat kasus yang sama di Trenggalek tahun 2024 dan divonis delapan bulan dan baru keluar penjara 2025,” kata Yudo.[]












