KabarAktual.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk meningkatkan status kesiapsiagaan menjadi siaga 1. Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap perkembangan perang di kawasan Timur Tengah serta dinamika situasi dalam negeri.
Perintah itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI, Bobby Rinal Makmun, di Jakarta pada Minggu (1/3/2026).
Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengeluarkan tujuh instruksi penting yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI.
Instruksi pertama ditujukan kepada para Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI untuk menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di masing-masing wilayah. Selain itu, mereka diminta meningkatkan patroli di objek vital strategis dan sentra perekonomian.
Patroli tersebut mencakup sejumlah fasilitas penting seperti bandara, pelabuhan laut dan sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga kantor perusahaan listrik negara.
Instruksi kedua ditujukan kepada Komando Pertahanan Udara Nasional agar melakukan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
Selanjutnya, instruksi ketiga memerintahkan Badan Intelijen Strategis TNI untuk mengarahkan para atase pertahanan di negara-negara terdampak konflik Timur Tengah melakukan pendataan warga negara Indonesia (WNI). Langkah itu juga mencakup pemetaan serta rencana evakuasi apabila situasi mengharuskan.
Koordinasi dalam proses tersebut dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia, serta otoritas setempat di negara terkait.
Instruksi keempat secara khusus ditujukan kepada Kodam Jaya untuk meningkatkan patroli di sejumlah objek vital dan kawasan kedutaan asing di wilayah DKI Jakarta guna mengantisipasi perkembangan situasi keamanan.
Kelima, seluruh satuan intelijen TNI diminta meningkatkan deteksi dini serta pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan, khususnya di kawasan objek vital strategis dan wilayah diplomatik.
Instruksi keenam memerintahkan seluruh Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) di lingkungan Mabes TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.
Sementara instruksi ketujuh mewajibkan setiap satuan melaporkan perkembangan situasi secara berkala kepada Panglima TNI. “Telegram ini merupakan perintah,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen telegram yang beredar.
Telegram tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi TNI, mulai dari Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara, hingga para panglima komando utama operasi dan pimpinan satuan di lingkungan Mabes TNI.[]












