KabarAktual.id — Tokoh masyarakat Aceh Besar, Usman Lamreung, menilai keputusan Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, yang menetapkan Zulfa Saputra sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri bertentangan dengan hasil musyawarah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Usman secara tertulis kepada KabarAktual.id di Banda Aceh, Minggu (1/3/2026). Ia menanggapi polemik yang mencuat di publik setelah bupati mengeluarkan keputusan kontroversial.
Pengabaian terhadap aspirasi masyarakat itu ditengarai demi memberikan posisi jabatan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri kepada ajudannya. Keputusan tersebut belakangan menjadi perbincangan hangat masyarakat Aceh Besar, khususnya Kecamatan Indrapuri.
Baca juga: Bupati Aceh Besar Angkat Ajudannya Sebagai Imam Chik Masjid Abu Indrapuri
Menurut Usman, polemik bermula dari tidak diterbitkannya SK bagi pengurus hasil musyawarah masyarakat, sementara di sisi lain bupati justru mengesahkan nama lain yang tidak lahir dari forum terbuka.
Ia menjelaskan, dalam praktik sosial di Aceh, pemilihan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) maupun Imum Chik dilakukan melalui musyawarah dan mufakat yang difasilitasi unsur kecamatan, dengan melibatkan mukim, aparatur gampong, serta tokoh masyarakat.
Dikatakan, dalam kasus ini, masyarakat sudah dua kali menggelar musyawarah terbuka dan menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik. “Keputusan itu diambil secara mufakat,” tulis Usman.
Ia merujuk pada musyawarah akhir 2025 yang dihadiri pengurus BKM, forum keuchik, imum mukim, serta jamaah tetap. Hasilnya kemudian diajukan secara resmi kepada Camat Indrapuri.
Selanjutnya, pada 15 Februari 2026, musyawarah lanjutan kembali digelar oleh Camat Indrapuri bersama unsur Muspika Plus, dengan melibatkan BKM, imum mukim, imam masjid, para keuchik, dan tokoh masyarakat. Forum tersebut kembali menetapkan Tgk Anisullah Arsyad secara mufakat.
Namun, kata Usman, masyarakat dikejutkan dengan terbitnya SK Bupati Aceh Besar yang menetapkan ajudan bupati sebagai Imum Chik.
Usman menilai jabatan Imum Chik bukan sekadar posisi administratif, melainkan jabatan adat-keagamaan yang lahir dari legitimasi sosial masyarakat mukim dan gampong.Ia menyebut, penerbitan SK yang berbeda dari hasil musyawarah berpotensi menimbulkan benturan antara legalitas administratif dan legitimasi adat.
Menurut akademisi ini, musyawarah seharusnya menjadi dasar utama. “SK hanya bersifat legalisasi formal, bukan penentu substantif,” ujarnya.
Usman juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengabaikan partisipasi publik dalam isu yang menyangkut lembaga keagamaan dan adat, karena berpotensi memicu instabilitas sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait dasar pertimbangan penerbitan SK tersebut.[]










