News  

Aceh Gila-gilaan Keluarkan Izin Tambang: 12 Diberikan Mualem, 8 Masa Safrizal

Tambang emas di Aceh (foto: DPMPTSTP)

KabarAktual.id – Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mengungkap penerbitan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi baru di Aceh sepanjang 2025 dengan luas konsesi mencapai 44.585 hektare. Angka ini disebut sebagai yang tertinggi dalam satu tahun sepanjang sejarah perizinan tambang di Aceh.

Direktur IDeAS, Munzami HS, mengatakan temuan itu berdasarkan analisis terhadap data terbaru Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. “Delapan IUP terbit pada Januari 2025 di masa Pj Gubernur Safrizal, sementara 12 izin lainnya terbit pada Oktober dan November 2025 di tahun pertama kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf,” kata Munzami dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (24/2/2026).

Logo Korpri

Menurut Munzami lonjakan izin tersebut terjadi di tengah kondisi ekologis Aceh yang sedang rentan. Ia menyinggung bencana banjir bandang yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh pada 26 November 2025.

Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang diajukan Pemerintah Aceh, kebutuhan anggaran pemulihan mencapai Rp153 triliun. “Ini angka yang sangat besar. Namun di saat bersamaan, izin-izin tambang justru terus diterbitkan,” ujarnya.

Izin Terbit di Sejumlah Wilayah

Enam IUP yang terbit pada November 2025 diberikan kepada PT Mineral Mega Sentosa (emas, 739 hektare di Aceh Selatan), PT Sumber Berkah Energi (emas, 1.568 hektare di Aceh Jaya), PT Hikmah Beutong Raya (emas, 595 hektare di Nagan Raya), PT Qasas Sabang Berjaya untuk dua izin kuarsit seluas 1.823 hektare dan 3.888 hektare di Aceh Jaya, serta PT Berkat Mandiri Persada (kuarsit, 904 hektare di Aceh Jaya).

Sementara enam IUP Oktober 2025 meliputi PT Surya Bara Mentari (batubara, 4.327 hektare di Aceh Barat), PT Kinston Abadi Mineral (bijih besi, 4.251 hektare di Aceh Selatan), PT Bumi Mulya Energi (emas, 1.787 hektare di Aceh Jaya), PT Aurum Indo Mineral (emas, 1.538 hektare di Aceh Selatan), PT Kinston Abadi Energi (bijih besi, 596 hektare di Aceh Selatan), dan PT Tunas Mandiri Persada (emas, 33 hektare di Aceh Selatan).

Adapun delapan IUP Januari 2025 diberikan kepada PT Aceh Jaya Baru Utama (emas, 2.362 hektare di Aceh Jaya), PT Abdya Mineral Utama (emas, 2.319 hektare di Aceh Barat Daya), PT Sumber Energi S (batubara, 4.876 hektare di Aceh Singkil), PT Karya Budidaya Nusantara (batubara, 4.792 hektare di Aceh Singkil), PT Bravo Energi Sentosa (batubara, 3.349 hektare di Aceh Singkil), PT Onetama Kencana Energi (batubara, 4.418 hektare di Aceh Singkil), PT Adikara Reksa Mitra (bijih besi, 230 hektare di Aceh Besar), serta PT Rain Tambang Bersaudara (tembaga, 190 hektare di Aceh Besar).

Selain itu, pada 13 Januari 2026 kembali terbit IUP baru untuk PT Alam Cempaka Wangi dengan komoditas tembaga seluas 1.820 hektare di Nagan Raya. Dengan demikian, pada awal masa pemerintahan Muzakir Manaf tercatat sedikitnya 13 izin tambang baru telah diterbitkan.

Perparah Risiko Bencana

Munzami menilai ekspansi pertambangan, baik legal maupun ilegal, berkontribusi terhadap kerusakan ekologis, khususnya di wilayah hulu dan kawasan tangkapan air.

Menurutnya, ekspansi konsesi tanpa pengendalian ketat berpotensi memperbesar risiko bencana ekologis di Aceh.Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan intervensi kebijakan.

Presiden, kata dia, pernah menyatakan sepanjang 2025 tidak ada satu pun izin tambang yang terbit di Indonesia. “Jika itu benar, maka 20 IUP di Aceh ini harus menjadi perhatian serius dan perlu klarifikasi terbuka,” katanya.

KPK Harus Turun

IDeAS turut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas PKH, serta instansi terkait untuk menginvestigasi proses penerbitan izin tersebut. Penerbitan izin dalam jumlah besar dalam satu tahun, dinilainya, perlu ditelusuri dari aspek administrasi, kepatuhan tata ruang, hingga potensi konflik kepentingan.

Selain itu, legislatif Aceh, khususnya Panitia Khusus Minerba DPRA, diminta tidak abai menjalankan fungsi pengawasan. Masyarakat juga diajak untuk ikut mengawal pengelolaan sumber daya alam Aceh.

Pada akhir pernyataannya, Munzami mengingatkan masyarakat jangan sampai hanya menerima banjir dan kerusakan lingkungan, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke segelintir elite dan korporasi luar. “Pengelolaan sumber daya alam Aceh harus berpihak pada keselamatan lingkungan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *