KabarAktual.id – Dedi Saputra, seorang pendeta kelahiran Pidie Jaya, dilaporkan ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (19/2/2026). Penangkapan tersebut disebut melibatkan aparat dari Polda Aceh.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan terjadi di Dusun Mao, Kecamatan Sungai Betung, saat Dedi bersama istrinya, Etfy, pulang dari pasar menggunakan sepeda motor.
Etfy menuturkan, kendaraan mereka tiba-tiba dipepet sebuah mobil. Beberapa orang kemudian meminta Dedi masuk ke dalam mobil tersebut, sementara Etfy diminta melanjutkan perjalanan sendiri.
Namun, karena tidak dapat mengendarai sepeda motor, Etfy akhirnya ikut dibawa bersama suaminya. Aparat sempat membawa keduanya ke rumah untuk mengambil pakaian dan kartu identitas milik Dedi, sebelum Dedi kemudian dibawa pergi. Pihak keluarga selanjutnya menunjuk LBH Ahavah sebagai kuasa hukum.
Direktur LBH Ahavah, Deni Febrianus Nafi, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi setelah menerima kuasa pendampingan. Ia juga memperoleh informasi bahwa Dedi telah dipindahkan ke Pontianak untuk pemeriksaan lanjutan.
“Pendampingan hukum tetap kami lakukan agar yang bersangkutan mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana hak setiap warga negara,” kata Deni.
Selain itu, beredar video yang memperlihatkan Dedi didampingi kuasa hukumnya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh, ulama, dan tokoh agama terkait konten yang diunggah melalui akun media sosialnya. Ia mengakui unggahan tersebut menimbulkan kegaduhan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap, status hukum, maupun pasal yang dikenakan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, termasuk di Banda Aceh, karena konten yang diunggah Dedi sebelumnya dinilai menyinggung sensitivitas keagamaan.[]












