KabarAktual.id — Politisi Ahmad Sahroni kembali menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Ia menggantikan Rusdi Masse yang mengundurkan diri dari parlemen dan Partai NasDem.
Penetapan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). “Pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan, yang semula saudara Rusdi Masse digantikan Ahmad Sahroni,” kata Dasco saat memimpin rapat.
Sebelum mengetuk palu, Dasco terlebih dahulu meminta persetujuan forum. “Kami selaku pimpinan rapat menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah saudara Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut dijawab setuju secara aklamasi oleh peserta rapat, sehingga Sahroni resmi kembali menempati kursi pimpinan di komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut.
Pergantian posisi ini menyusul mundurnya Rusdi Masse dari Partai NasDem dan DPR RI. Dengan demikian, fraksi menunjuk Sahroni sebagai pengganti untuk mengisi unsur pimpinan Komisi III.
Penunjukan ini sekaligus menandai kembalinya Sahroni ke posisi strategis di DPR setelah sebelumnya sempat tidak aktif.
Sempat Dinonaktifkan MKD
Beberapa waktu lalu, Sahroni sempat menjadi sorotan publik setelah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD memutuskan menonaktifkan Sahroni sebagai anggota DPR RI selama enam bulan pada 5 November 2025. Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul pernyataan kontroversial yang dinilai melanggar kode etik anggota dewan.
Penonaktifan itu berlaku sejak Partai NasDem mengambil keputusan internal terkait sikap terhadap Sahroni.
Setelah masa sanksi berakhir, Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR RI dan kini dipercaya fraksinya untuk menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III.
Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan komisi menandai pemulihan posisi politiknya di parlemen, sekaligus menunjukkan kepercayaan Partai NasDem untuk menempatkannya kembali di struktur strategis DPR.[]












