Saat Aceh Booming PPPK

DALAM beberapa bulan terakhir, satu per satu pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi di Aceh menggelar upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lapangan upacara dipenuhi wajah sumringah mereka yang bersuka cita.

Spanduk ucapan selamat terbentang. Foto-foto pelantikan dibagikan luas di media sosial. Euforia itu terasa seperti pesta panjang birokrasi.

Di Kabupaten Bireuen saja, lebih dari lima ribu PPPK menerima SK dalam satu waktu. Daerah lain tidak kalah banyaknya. Jumlahnya mungkin berbeda, tetapi suasananya sama. Euforia bak merayakan pesta. PPPK diposisikan sebagai kemenangan bagi pegawai, bagi kepala daerah, dan bagi pemerintah daerah itu sendiri.

Namun di balik perayaan massal itu, ada pertanyaan yang jauh lebih penting. Apakah Aceh sedang membangun birokrasi profesional dengan booming PPPK itu atau justru sedang menanam bom waktu fiskal dan kelembagaan?

Setiap PPPK adalah konsekuensi anggaran. Gaji, tunjangan, dan kewajiban lainnya akan menjadi beban rutin selama bertahun-tahun. Dalam struktur APBD yang masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, ruang fiskal Aceh tidaklah tanpa batas.

Ketika belanja pegawai terus membengkak, ruang pembangunan bisa menyempit. Bukan tidak mungkin, di masa depan, pemerintah daerah justru terjebak dalam kesulitan membayar aparatur yang direkrutnya sendiri.

Lebih mengkhawatirkan lagi, penambahan jumlah aparatur tidak otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. Aceh sudah lama menghadapi persoalan klasik itu; birokrasi gemuk, tetapi tidak selalu produktif.

Penambahan PPPK berisiko hanya mempertebal lapisan struktur tanpa memperbaiki kualitas pelayanan. Kantor semakin penuh, tetapi pelayanan belum tentu semakin cepat.

Padahal, PPPK sejak awal dimaksudkan untuk mengakhiri era tenaga honorer yang tidak jelas statusnya. Ia dirancang sebagai bagian dari reformasi birokrasi, bukan sekadar perubahan label administratif. Namun yang terjadi di lapangan sering kali berbeda. Orangnya tetap sama, pola kerjanya tidak berubah, dan budaya birokrasi juga tidak mengalami transformasi berarti. Honorer hanya berganti nama menjadi PPPK, tetapi sistemnya tetap berjalan dengan cara lama.

Masalah utamanya bukan pada skema PPPK, melainkan pada motif di balik rekrutmen itu sendiri. Selama ini, tenaga kontrak dan honorer kerap menjadi instrumen politik kepala daerah dan para pejabat pada umumnya.

Mereka direkrut dalam jumlah besar, tidak selalu berdasarkan kebutuhan riil organisasi, tetapi sering kali sebagai bagian dari balas jasa politik.

Ketika pintu PPPK dibuka, kelompok inilah yang kemudian masuk melalui jalur formal. Tidak sedikit pula aroma kejahatan di sana, kongkalikong pemalsuan data. Seperti yang pernah terungkap di Kabupaten Aceh Besar serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.

Akhirnya, negara dipaksa menanggung beban jangka panjang dari keputusan jangka pendek yang sarat kepentingan. Inilah ironi terbesar dari euforia PPPK di Aceh. Kebijakan yang seharusnya menjadi instrumen reformasi justru berpotensi memperkuat masalah lama: birokrasi yang tidak ramping, tidak efisien, dan tidak sepenuhnya profesional.

Karena itu, solusi sesungguhnya bukan sekadar membuka formasi baru, tetapi membebaskan birokrasi dari kepentingan politik. Rekrutmen aparatur harus sepenuhnya berbasis kebutuhan organisasi dan kompetensi, bukan balas jasa.

Jabatan publik bukan hadiah, dan birokrasi bukan alat konsolidasi kekuasaan.

Aceh harus berhenti menipu diri sendiri dengan perayaan seremonial. Jangan lagi mencari pembenaran di balik berbagai istilah dan regulasi untuk mengangkat honorer dengan segala macam judul. Sebab publik tahu, dan publik merasakan, apakah birokrasi benar-benar bekerja atau sekadar bertambah jumlahnya.

Jika tidak ada perubahan cara pandang, maka euforia hari ini bisa menjadi penyesalan di masa depan. Bom waktu itu sudah ada. Hitungan mundurnya telah dimulai.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *