KabarAktual.id — Polemik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memicu silang pernyataan antara pemerintah pusat dan daerah. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyebut kebijakan itu merupakan instruksi presiden, namun pernyataan tersebut langsung dibantah Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Gusti menyampaikan pernyataan itu melalui video di akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Denpasar yang kemudian diunggah ulang Kompas TV, Kamis (12/2/2026). “Memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS kesehatan yang Desil 6–10,” kata Gusti.
Ia menyebut, akibat kebijakan tersebut sebanyak 24.401 warga Denpasar kehilangan status PBI BPJS. Gusti bahkan menyatakan instruksi tersebut tercantum dalam peraturan presiden.
Baca juga: 13,5 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan
Meski demikian, Pemerintah Kota Denpasar memutuskan tetap membiayai iuran warga yang dinonaktifkan agar pelayanan kesehatan tidak terhenti. “Kami di Kota Denpasar mengambil keputusan membiayai warga yang dinonaktifkan oleh pusat itu,” ujarnya.
Menurut dia, kebutuhan anggaran untuk menanggung iuran tersebut mencapai sekitar Rp 9,07 miliar. Pemkot Denpasar juga telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar kepesertaan warga dapat diaktifkan kembali. “Jadi, warga Kota Denpasar tetap akan mendapat pelayanan BPJS Kesehatan,” katanya.
Namun, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah keras adanya instruksi presiden untuk menonaktifkan peserta PBI BPJS.Ia bahkan mengirim surat kepada Wali Kota Denpasar untuk meluruskan pernyataan tersebut. “Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan,” kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Apa Itu BPJS PBI yang Disetop Pemerintah?
Ia menegaskan, tidak ada perintah presiden untuk mencabut kepesertaan PBI BPJS. “Jadi tidak ada perintah, apalagi dari presiden, untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran. Tidak ada, sekali lagi, tidak ada,” tegasnya.
Gus Ipul menjelaskan, penonaktifan terjadi karena pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang data tunggal. Menurutnya, bantuan iuran hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin pada Desil 1–5, sehingga peserta yang dinilai sudah meningkat kesejahteraannya tidak lagi masuk kategori penerima.
Berdasarkan penelusuran, kebijakan penonaktifan itu mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diterbitkan 19 Januari 2026. Aturan tersebut memerintahkan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI setelah pembaruan DTSEN. Sepuluh hari setelah berlaku, jutaan peserta langsung dinonaktifkan dan digantikan dengan penerima baru yang masuk kategori miskin.
Kebijakan yang dinilai minim sosialisasi itu berdampak pada sejumlah pasien. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia mencatat sedikitnya 160 pasien gagal ginjal tidak bisa mengakses layanan karena status PBI mereka mendadak nonaktif.
Sejumlah kasus lain juga dilaporkan, mulai dari pasien cuci darah yang tertunda perawatan, anak yang menjalani terapi tumbuh kembang, hingga lansia yang tidak bisa kontrol penyakit kronis.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi menilai polemik ini mencerminkan lemahnya komunikasi kebijakan pemerintah. “Buruk banget komunikasinya,” kata Yogi.
Ia menilai masalah utama bukan pada besaran iuran, melainkan tidak adanya pemberitahuan dan masa transisi yang jelas kepada masyarakat.
Senada, Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah menyebut kebijakan tersebut terkesan mendadak. “Masalah utamanya adalah tiba-tiba hilang. Pemerintah seharusnya menginformasikan lebih dulu sehingga masyarakat siap,” ujarnya.
Polemik ini memperlihatkan persoalan tidak hanya pada akurasi data penerima bantuan, tetapi juga pada koordinasi dan komunikasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.[]












