KabarAktual.id – Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Surat tersebut dikirimkan melalui tim kuasa hukum pada Kamis (12/2/2026). Isinya meminta agar penyidikan perkara tersebut dihentikan.
Permintaan itu diajukan menyusul diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyatakan penyidikan seharusnya dihentikan karena dinilai bermasalah sejak awal. “Kita mengajukan sebuah surat yang penting, yaitu seharusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan,” kata Refly dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
Refly menyebut permintaan tersebut juga didasari pandangan sejumlah tokoh yang dianggap memiliki kapasitas di bidang hukum dan kebangsaan, di antaranya Din Syamsuddin serta mantan Wakapolri Oegroseno.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo telah beberapa kali mencuat ke publik. Tuduhan tersebut sebelumnya juga pernah diproses oleh aparat penegak hukum dan dinyatakan tidak terbukti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Irwasum Polri maupun Polda Metro Jaya terkait surat permintaan penghentian penyidikan yang diajukan kuasa hukum Rismon dan Dokter Tifa.[]












