News  

Kadis Kominsa Simeulue Diduga Korupsi Anggaran Iklan

KabarAktual.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi anggaran publikasi, dokumentasi, jasa iklan, dan advertorial pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) setempat tahun anggaran 2022. Ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Simeulue, Ilhamd Wahyudi, di Media Center Kejari Simeulue, Senin (9/2/2026). Tiga tersangka masing-masing berinisial M, mantan Kepala Diskominsa Simeulue; DD, seorang pegawai negeri sipil; serta KA, pihak swasta.

M diketahui telah mengajukan pensiun dini pada pertengahan tahun lalu dan kemudian terpilih serta dilantik sebagai Kepala Desa Blang Sebel pada 29 Januari 2026.

Kajari Simeulue menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada kegiatan belanja jasa iklan, advertorial, parlementaria, dan pariwara dalam rangka penyebarluasan informasi publik yang bersumber dari APBK Simeulue Perubahan Tahun 2022.“Akibat perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp697.500.000,” kata Ilhamd Wahyudi.

Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan diduga dibuat dengan tanggal mundur dari waktu sebenarnya. “Anggaran pada kasus ini bersumber dari APBK Perubahan 2022, sedangkan tanggal mulai pelaksanaan dibuat mundur,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Kejaksaan menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai tahapan. “Kami bekerja berdasarkan fakta pemeriksaan dan berita acara. Tahapan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Kajari.

di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang.

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *