News  

Bak Ditelan Bumi, Lahan SMKN 1 Simpang Kanan Menyusut 1,8 Hektare

KabarAktual.id – Alokasi lahan hibah untuk pembangunan SMK Negeri 1 Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, diduga menjadi objek manipulasi data. Lahan yang semula tercatat seluas 3,6 hektare disebut kini menyusut hingga tersisa sekitar 1,8 hektare.

Dugaan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro Prawiro Nusantara Kabupaten Aceh Singkil. Ketua LSM, Dalian Bancin, menyebut pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen awal hibah dengan kondisi lahan saat ini.

Dikatakan, dalam akta hibah untuk pembangunan SMKN 1 Simpang Kanan, total luas lahan dari dua orang penghibah adalah 3,6 hektare. Namun hasil investigasi kami menunjukkan lahan yang ada saat ini kemungkinan hanya tinggal 1,8 hektare. “Pertanyaannya, ke mana raibnya lahan sisanya,” ujar Dalian, Minggu (8/2/2026), seperti dilansir beritamerdeka.net.

Menurutnya, lahan tersebut awalnya dihibahkan oleh almarhum Rasmuli Bancin untuk pembangunan perumahan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) bagi warga Desa Kuta Batu. Karena rencana pembangunan perumahan batal, lokasi itu kemudian dialihkan untuk pembangunan gedung sekolah, dengan pertimbangan akses jalan sepanjang sekitar 100 meter yang sudah terbuka.

LSM Cokro Prawiro Nusantara menduga terdapat pemalsuan dokumen dalam proses pembuatan akta hibah. Dalian juga mencurigai adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai penghibah guna mencari keuntungan pribadi.

Selain itu, pihaknya menemukan bahwa di atas lahan tersebut telah terbit sejumlah sertifikat tanah yang berbeda. Kondisi ini dinilai janggal karena lahan tersebut berstatus hibah untuk kepentingan fasilitas publik. “Kami menduga manipulasi ini sudah terjadi sejak awal pembuatan akta. Seharusnya pembuatan akta dilandasi surat tanah yang sah dan dilakukan pengecekan fisik di lapangan. Ini menyangkut aset negara,” katanya.

Atas temuan itu, LSM Cokro Prawiro Nusantara mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera melakukan penyelidikan. Mereka juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut diperiksa terkait penerbitan sertifikat di atas lahan hibah tersebut.

Dalian menambahkan, dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen tanah dapat dijerat ketentuan pidana. Ia merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Jika terbukti ada pemalsuan surat otentik maupun penipuan, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal-pasal terkait. “Termasuk jika ditemukan manipulasi data elektronik, dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *