News  

60 Kg Sabu Dipasok Lewat Aceh Timur, Satu Tersangka Ditangkap

KabarAktual.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), BNN Provinsi Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika, serta KPPBC TMP C Langsa menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat sekitar 60 kilogram.

Penindakan dilakukan dalam kurun waktu Rabu hingga Kamis, 4–5 Februari 2026, di dua lokasi, yakni Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen dan Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni temuan 100 kilogram sabu di wilayah Peureulak Timur pada Januari 2026. Dari hasil joint analysis tim gabungan, aparat kemudian melakukan surveillance dan pengumpulan informasi lanjutan terhadap jaringan yang diduga masih terlibat.

Pada Rabu (4/2/2026), tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial B di Jalan Lintas Sumatera, Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen. Saat itu, B sedang dalam perjalanan menggunakan kendaraan jenis L300.

Dari pemeriksaan awal, B mengaku narkotika tersebut disimpan di rumah orang tua salah satu pelaku lain berinisial H yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim bergerak ke lokasi dan menemukan tiga karung berisi sabu dengan total berat sekitar 60 kilogram. Barang bukti disembunyikan di dua titik, yakni satu karung di kios kelontong bagian depan rumah dan dua karung lainnya di belakang rumah, tepatnya di sekitar kandang kambing.

Hasil interogasi lanjutan mengungkap sabu tersebut merupakan milik tersangka lain berinisial I yang juga berstatus DPO dan diduga bagian dari jaringan besar kasus 100 kilogram sabu yang diungkap Januari lalu.

Selain B yang telah diamankan, dua pelaku lainnya berinisial H dan I masih dalam pengejaran aparat.Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyatakan keberhasilan ini merupakan wujud sinergi lintas instansi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Aceh.

Dikatakan, Bea Cukai Aceh akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi, khususnya di wilayah perairan dan jalur-jalur rawan, untuk menutup ruang penyelundupan narkotika. “Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Bier Budy.

DJBC Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi penyelundupan maupun peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum. Partisipasi publik dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan Aceh yang aman dan bebas dari narkoba.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *