KabarAktual.id — Sengketa tanah antara masyarakat Kemukiman Lhoknga dan PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA) kian memanas. Warga mendesak perusahaan semen tersebut segera membayar ganti rugi atas lahan kebun milik masyarakat yang telah dimasukkan ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU), namun hingga kini belum pernah diselesaikan.
Ketegangan itu terlihat saat warga pemilik tanah bersama Panitia Penyelamat Tanah Masyarakat dan Tanah Ulayat Kemukiman Lhoknga memasuki areal tambang PT SBA, Kamis (29/1/2026). Warga membersihkan kebun pinang dan cengkeh dari tiga gampong yang lahannya diklaim masuk wilayah tambang, meski belum ada pembayaran ganti rugi.
Sekretaris Panitia Penyelamat Tanah Masyarakat dan Tanah Ulayat Kemukiman Lhoknga, Yustika, menyatakan konflik ini merupakan akibat langsung dari klaim sepihak perusahaan yang memasukkan tanah masyarakat ke dalam HGU tanpa penyelesaian hak warga. “Tanah masyarakat sudah dimasukkan ke dalam HGU perusahaan, tapi ganti ruginya tidak pernah dibayar. Persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” kata Yustika.
Baca juga: Masyarakat Gelar “Kanduri Gle Raya”, Ingatkan PT SBA tidak Zalim kepada Pemilik Lahan
Ia menegaskan, masyarakat hanya melakukan aktivitas di atas tanah milik mereka sendiri dan tetap menjaga agar tidak terjadi tindakan anarkis. Namun, ia menyayangkan sikap perusahaan yang disebut masih membatasi akses warga ke kebun mereka sendiri. “Ini kebun masyarakat, tapi justru warga dilarang masuk. Selama belum ada ganti rugi, kami akan terus melakukan pembersihan kebun,” tegasnya.
Saat aksi berlangsung, petugas keamanan PT SBA bersama aparat kepolisian dari Ditpamobvit Polda Aceh turun ke lokasi dan melakukan dialog dengan warga. Aparat memeriksa dokumen kepemilikan tanah yang dibawa masyarakat dan membandingkannya dengan data perusahaan.
Menurut Yustika, seluruh dokumen sengketa tanah ulayat tersebut sebenarnya telah lama diserahkan ke berbagai institusi negara, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, lembaga legislatif, hingga pihak perusahaan.
“Dokumen sudah kami sampaikan ke Presiden RI, pemerintah daerah, DPR, dan juga PT SBA. Tapi sampai hari ini tidak ada penyelesaian,” ujarnya.
Panitia menyebut lahan yang belum diganti rugi tersebut sebelumnya telah dimasukkan ke dalam Sertifikat HGU PT Semen Andalas Indonesia (PT SAI) Nomor 5 Tahun 2006. Lahan itu juga telah diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar pada 2021 dengan luas sekitar 39,5 hektare, sementara klaim masyarakat mencapai sekitar 43 hektare.
Yustika menilai ketiadaan penyelesaian menunjukkan lemahnya peran negara dalam melindungi hak masyarakat di tengah kepentingan investasi. “Kami berharap Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera memediasi dan menyelesaikan sengketa ini. Jangan sampai HGU dijadikan alat untuk menghilangkan hak masyarakat adat dan pemilik tanah,” pungkasnya.
Pihak PT SBA belum berhasil dimintai tanggapannya terkait tuntutan ganti rugi yang dipermasalahkan warga. Humas perusahaan itu, Farabi, yang dihubungi media ini, Kamis (29/1/2026) malam, tidak membalas pesan tertulis yang dikirimkan.[]












