Opini  

Angka Stunting Aceh, Kegagalan Anggaran, dan Pemimpin yang tak Bertanggung Jawab

Avatar photo

Provinsi Aceh selama ini menjadi sorotan tajam dalam isu kesehatan anak, terutama masalah stunting atau gagal tumbuh pada balita akibat kekurangan gizi kronis. Berdasarkan data yang tercatat dalam Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi stunting di Aceh berada pada kisaran sekitar 33,2 persen, angka yang jauh di atas rata-rata nasional dan termasuk salah satu provinsi dengan kasus stunting tertinggi di Indonesia.

Artinya, lebih dari satu dari tiga anak di bawah lima tahun di Aceh tumbuh di bawah standar tinggi badan yang seharusnya. Gambaran ini menunjukkan krisis kesehatan masyarakat yang tidak bisa dianggap remeh karena dampaknya jauh melampaui sekadar angka statistik.

Jika dirunut lebih jauh lagi, dari 2019 hingga 2025, angkanya diperkirakan rata-rata sekitar 30 persen, atau setara dengan lebih dari 156.000 anak Aceh mengalami stunting. Jumlah tersebut bahkan lebih banyak dibandingkan total penduduk Kabupaten Pidie Jaya pada tahun 2025 yang diperkirakan hanya 145.584 jiwa. Jumlah ribuan anak yang “terjebak” dalam kondisi tubuh dan kognitif yang tidak optimal bukan angka kecil. Ini adalah bencana sosial jangka panjang.

Ironisnya, permasalahan ini tidak hanya terkait keterbatasan sumber daya atau kondisi sosial ekonomi. Lebih jauh lagi, Pemerintah Aceh justru tidak menganggarkan program khusus pencegahan dan penanganan stunting dalam APBA 2026. Ini terjadi meskipun stunting telah menjadi program strategis nasional dalam RPJMN dan juga dimasukkan dalam RPJMA Aceh 2025–2030. Ketidakhadiran anggaran yang jelas untuk isu sebesar ini bukan hanya kegagalan teknis, tapi ia mencerminkan prioritas kebijakan yang salah.

Dalam struktur pemerintahan Aceh, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh juga menjabat sebagai Ketua Tim Aksi Percepatan Penurunan Stunting Aceh (TAPA). Dalam konteks ini, Sekda tidak hanya bertanggung jawab administratif tetapi juga moral dan politik terhadap masa depan generasi Aceh. Ketidakmampuan menerjemahkan visi misi Gubernur Aceh, terutama terkait visi ke-5 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia menjelang 2030, menunjukkan kegagalan implementasi yang serius.

Bayangkan konsekuensinya: anak-anak yang stunting kini akan tumbuh menjadi remaja dan dewasa dengan potensi fisik dan kognitif yang rendah, yang suatu saat nanti akan bersaing memperebutkan pekerjaan, berkontribusi pada perekonomian, atau menjadi tulang punggung keluarga. Kondisi ini bukan sekadar statistik, ini adalah gambaran masa depan Aceh yang terhambat.

Kondisi seperti ini tentu tidak akan lepas dari sorotan publik. Masyarakat Aceh, yang menaruh harapan pada kepemimpinan saat kampanye dulu, berhak menegaskan pertanyaan: ke mana sebenarnya arah penggunaan anggaran daerah? Ketika pejabat daerah menolak mengalokasikan anggaran untuk isu utama generasi masa depan, maka wajar jika rakyat merasa kecewa, bahkan mengalihkan kritiknya kepada Gubernur sebagai kepala pemerintahan.

Dalam situasi seperti ini, langkah gubernur Aceh untuk segera mengevaluasi dan bahkan mengganti Sekda dengan sosok yang lebih mampu dan berkomitmen tinggi bukan sekadar wacana politik—itu adalah langkah strategis untuk menyelamatkan masa depan generasi Aceh.

Pejabat yang dibiayai rakyat memang harus mampu menghasilkan kesejahteraan sesuai dengan janji dan amanat publik. Stunting bukanlah sekadar angka atau label, tapi ini adalah tantangan struktural dan moral yang harus ditangani sekarang juga sebagai investasi utama bagi kemajuan Aceh di masa depan.[]

Penulis adalah Analisis Kebijakan Publik, Dosen Fakultas Kedokteran USK

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *