KabarAktual.id — Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Bappeda Aceh segera menetapkan aturan tegas terkait jenis kegiatan yang boleh diusulkan melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA. Hal itu untuk memastikan Pokir benar-benar berasal dari kebutuhan riil masyarakat, sekaligus mencegah praktik tidak transparan yang belakangan dinilai kian marak.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa Pokir seharusnya difokuskan pada program-program mendesak yang langsung menyentuh kepentingan publik, seperti perbaikan jalan dan jembatan, pembangunan irigasi, jalan usaha tani, serta dukungan sarana bagi kelompok nelayan.
Selain itu, kata Nasruddin, pengadaan alat peraga sekolah, rehabilitasi pagar sekolah, dan pemasangan paving blok masih dapat diusulkan melalui Pokir. Namun, ia menekankan bahwa anggaran pendidikan yang telah dialokasikan sesuai peraturan perundang-undangan tidak semestinya kembali dimasukkan dalam Pokir Dewan.
“Belakangan ini kami melihat fenomena Pokir Dewan dijadikan alat burgaining atau nilai tawar antara eksekutif dan legislatif,” ujar Nasruddin.
Ia mengungkapkan, modus yang kerap terjadi adalah dinas di lingkungan eksekutif lebih dulu memasukkan kegiatan proyek, kemudian bekerja sama dengan anggota dewan agar kegiatan tersebut diajukan sebagai Pokir.
Sejumlah proyek yang disorot antara lain pengadaan alat peraga sekolah, laptop, buku, sajadah, rehabilitasi area parkir sekolah, pemasangan billboard, lampu jalan, hingga berbagai pengadaan barang lainnya. Proyek-proyek tersebut dinilai rawan menjadi sarana praktik cash back dengan kisaran nilai 20 hingga 30 persen.
Untuk mencegah hal tersebut, TTI juga mendesak Bappeda Aceh meningkatkan transparansi dengan mengumumkan seluruh paket Pokir melalui situs resmi Bappeda. Dengan demikian, publik dapat mengetahui secara terbuka kegiatan apa saja yang diusulkan oleh masing-masing anggota dewan berdasarkan daerah pemilihannya.
Nasruddin menambahkan, hingga saat ini regulasi belum mengatur batas nilai Pokir yang boleh diusulkan anggota dewan. Namun, ia menegaskan bahwa peran anggota DPRA hanya sebatas mengusulkan dan meyakinkan eksekutif mengenai urgensi serta manfaat proyek.
Dia menegaskan, anggota dewan tidak memiliki kewenangan menunjuk rekanan. “Seluruh proses pelaksanaan hingga serah terima proyek sepenuhnya menjadi tanggung jawab dinas terkait,” pungkasnya.[]












