News  

Kesewenang-wenangan Polisi terhadap Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Komnas HAM

Dokter Tifa sedang memberikan keterangan (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id — Dugaan kesewenang-wenangan aparat kepolisian dalam penanganan kasus ijazah Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tifauzia, bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar, mengadukan Polda Metro Jaya atas proses hukum yang dinilai diskriminatif dan melanggar hak asasi mereka sebagai warga negara.

Dokter Tifa menilai penetapan status hukum terhadap dirinya dan rekan-rekannya dilakukan tanpa prosedur yang adil. Ia menyebut, sejak masih berstatus saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya belum pernah memeriksa saksi maupun ahli yang diajukan dari pihaknya.

Dikatakan, mulai menjadi saksi, lalu terlapor, hingga akhirnya tersangka, mereka sama sekali belum diberi kesempatan menghadirkan saksi-saksi dan ahli-ahli kami. “Ini bentuk diskriminasi berat dan pelanggaran HAM,” ujar Tifauzia kepada wartawan usai melapor ke Komnas HAM, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law serta hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 65 KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa tersangka berhak mengajukan saksi dan ahli untuk kepentingan pembelaannya.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Roy Suryo dan Rismon Sianipar turut mendampingi laporan tersebut ke Komnas HAM. Mereka meminta lembaga negara itu turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.

Komnas HAM menyatakan akan mempelajari laporan yang disampaikan dan melakukan pendalaman sesuai kewenangannya, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Polda Metro Jaya menetapkan Tifauzia dan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Jokowi. Namun, proses penanganannya kini menuai sorotan publik karena dinilai tidak memberikan ruang pembelaan yang seimbang bagi para terlapor.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *