News  

Untuk Kelabui KPK, Anak Buah Sudewo Sembunyikan Uang Korupsi dalam Karung Beras

KabarAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alur pengumpulan dan penyamaran uang hasil dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah dikamuflase dalam karung beras, karung pakan ternak, dan kantong plastik pasar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah calon perangkat desa melalui perantara kepala desa.
“Uangnya dikumpulkan dari beberapa orang, lalu dimasukkan ke dalam karung. Seolah-olah membawa beras,” ujar Asep.

Baca juga: Lolos Pemakzulan, Bupati Sudewo Malah Terjaring OTT

KPK mengungkap anak buah Bupati Pati Sudewo secara terbuka mematok tarif jabatan perangkat desa. Praktik tersebut diduga berlangsung sistematis dan melibatkan sejumlah kepala desa di beberapa kecamatan.

Jika praktik pungutan serupa terjadi secara merata di seluruh wilayah, KPK memperkirakan potensi korupsi bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Kabupaten Pati tercatat memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK menggeledah Kantor Bupati Pati, Kamis (22/1/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam dan penyidik mengamankan barang bukti berupa dua koper dan satu kardus.

Baca juga: Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Pertimbangannya karena 14 Tahun tak Pernah Naik

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *