KabarAktual.id — Dana darurat sebesar Rp4 miliar untuk penanganan banjir bandang di Kabupaten Gayo Lues hingga kini belum digunakan, meski telah diserahkan Presiden Prabowo Subianto sejak 15 Desember 2025. Dana tersebut masih mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sementara ribuan korban banjir masih membutuhkan bantuan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gayo Lues, Muhaimin, membenarkan dana tersebut belum dicairkan. Pencairan, kata dia, terkendala proses evaluasi anggaran. “Kami sudah mengusulkan pencairan, namun APBD belum dievaluasi dan masih menunggu BPKK yang sedang sakit,” ujar Muhaimin, Kamis (22/1/2026).
Padahal, sesuai rencana awal, dana darurat tersebut dijadwalkan untuk direviu pada 30 Desember 2025 agar dapat segera dimanfaatkan bagi penanganan dampak banjir bandang.
Secara regulasi, penggunaan dana darurat bencana telah diatur secara jelas. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan pendanaan penanganan bencana harus mudah diakses dengan prosedur yang fleksibel dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 juga mengamanatkan percepatan penggunaan anggaran dalam kondisi darurat melalui penyederhanaan birokrasi.
Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memungkinkan pemerintah daerah menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana tanpa menunggu proses perubahan APBD.
Hingga akhir Januari 2026, belum ada kepastian kapan dana tersebut akan dicairkan. Kondisi ini memunculkan sorotan publik terhadap kesiapan dan respons pemerintah daerah dalam menangani bencana, terutama ketika bantuan darurat telah tersedia namun belum dimanfaatkan.[]












