News  

Digugat ke MK, DPR Kerja 5 Tahun Terima Pensiun Seumur Hidup

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Viva.co.id)

KabarAktual.id — Tuntutan penghapusan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR kembali mencuat. Isu tersebut mengemuka dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota DPR di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang tersebut, Selasa (20/1/2026), Mahkamah menghadirkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto, sebagai ahli.

Ponto secara tegas membandingkan sistem pensiun anggota DPR dengan skema pensiun profesi lain seperti aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, guru, hingga pekerja swasta. Menurutnya, terdapat ketimpangan mendasar dalam pemberian hak pensiun bagi anggota DPR.

Dia mengatakan, pekerja swasta dan ASN mengabdi puluhan tahun dan membayar iuran untuk menerima pensiun secara proporsional. ” TNI dan Polri mempertaruhkan nyawa selama dua dekade atau lebih sebelum layak menerima hak pensiun,” ujar Ponto di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun, namun berhak memperoleh pensiun seumur hidup tanpa kewajiban iuran apa pun.Tak hanya soal masa jabatan, Ponto juga mengkritik substansi UU Nomor 12 Tahun 1980 yang dinilainya tidak memiliki dasar perhitungan yang rasional dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, kata dia, tidak memiliki standar aktuarial. “Tidak ada dasar perhitungan manfaat. Tidak ada syarat masa bakti yang rasional. Tidak ada kewajiban kontribusi,” tegasnya.

Menurut Ponto, persoalan pensiun DPR bukan sekadar isu administratif, melainkan menyentuh prinsip fundamental keadilan dalam negara hukum.

Ia menilai norma tersebut merupakan warisan sistem politik otoritarian yang bertahan selama puluhan tahun tanpa pernah diuji secara serius. “Aturan itu adalah warisan masa otoritarian. Bertahan empat dekade bukan karena benar secara moral maupun konstitusional, tetapi karena tidak pernah diuji dalam kerangka negara hukum demokratis modern,” ujarnya.

Ponto menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat satu periode tanpa kontribusi finansial sebagai bentuk privilese politik yang tidak dapat dibenarkan oleh teori hukum mana pun.

Sebagai informasi, permohonan uji materiil ini diajukan oleh psikolog Lita Linggayani Gading bersama advokat Syamsul Jahidin. Keduanya meminta Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan uang pensiun bagi anggota DPR.

Pemohon menguji Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, serta Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *