Di banyak daerah, jual-beli jabatan kerap dikaitkan dengan kursi empuk eselon atau proyek bernilai miliaran. Namun di Kabupaten Pati, praktik itu turun kelas—bahkan menyentuh jabatan paling dekat dengan rakyat: perangkat desa. Di situlah ironi itu bermula.
Sadis. Sudewo mematok tarif senilai Rp 125 juta – Rp 150 juta untuk para calon perangkat desa (Caperdes). Tarif itu masih di-mark up lagi oleh anak buah Sudewo.
Penetapan tarif ini disampaikan Sudewo kepada tangan kanannya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis. “Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026). “Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” sambungnya.
Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudisn menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka. Lewat operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan praktik yang dinilai langka sekaligus memprihatinkan. Calon perangkat desa dipaksa menyetor uang demi sebuah posisi pelayanan publik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pun merasakan keganjilan itu. “Biasanya pemerasan itu terjadi pada pengisian jabatan di tingkat kabupaten atau provinsi. Tapi kali ini, untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang. Ini sangat miris,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2026).
Baca juga: KPK Bongkar Praktik Jual-beli Jabatan Bupati Sudewo, Miliaran Rupiah Disita
Desa sejatinya adalah wajah terdepan negara. Di sanalah layanan dasar, bantuan sosial, hingga program pembangunan bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Namun dalam kasus ini, jabatan yang seharusnya diisi melalui kompetensi dan pengabdian justru dipatok layaknya komoditas.
KPK mengungkap, Sudewo memasang tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Angka yang mungkin terlihat “kecil” jika dibandingkan korupsi kelas kakap, tetapi menjadi sangat besar ketika dikalikan secara masif—dan berdampak langsung pada tata kelola desa.
Menurut Asep, praktik semacam ini bukan hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga menanam bibit korupsi sejak awal. Aparatur desa yang “membeli” jabatan berpotensi mencari jalan mengembalikan modal, dengan cara-cara yang pada akhirnya merugikan masyarakat. “Inilah mengapa penegakan hukum menjadi penting. Bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi memutus mata rantai korupsi dari hulunya,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Sudewo Selamat dari Pemakzulan DPRD Pati
Kasus Sudewo juga memperlihatkan wajah lain dari keserakahan kekuasaan. Ketika kewenangan tidak lagi dibatasi nurani, bahkan jabatan paling bawah pun bisa menjadi ladang pemerasan. Dari pusat hingga desa, rantai kekuasaan yang rapuh membuka ruang transaksi gelap.
Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Total ada empat tersangka yang kini ditahan di Rutan KPK.
KPK berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik—terutama di tingkat desa. Melalui program Desa Antikorupsi, KPK mendorong transparansi dan partisipasi warga sebagai benteng awal pencegahan korupsi.
Di Pati, sebuah pelajaran pahit terukir: ketika keserakahan menjangkau desa, yang runtuh bukan hanya etika pejabat, tetapi juga harapan rakyat pada keadilan dan pelayanan yang bersih.[]












