KabarAktual.id — Lolosnya seorang mantan terpidana dalam seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh menuai sorotan publik. Namun Pemerintah Aceh menegaskan Panitia Seleksi (Pansel) tetap bekerja sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, lewat pernyataan tertulis mengatakan, 10 peserta yang dinyatakan lulus administrasi merupakan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen semata, tanpa menilai aspek rekam jejak dan integritas secara menyeluruh. “Kelulusan pada tahap administrasi berarti persyaratan berkas dinyatakan lengkap. Itu menjadi dasar untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” bunyi pernyataan MTA dikutip, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Profil Anita, Mantan Terpidana yang Lolos Seleksi JPT Pemerintah Aceh
Ia menegaskan, Pansel JPT Pratama hanya berpedoman pada kelengkapan administrasi peserta pada tahap awal seleksi. Peserta yang dinyatakan lulus administrasi, termasuk mantan terpidana, berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Seleksi masih akan berjalan dan belum sampai pada penentuan akhir,” ujarnya.
Pemerintah Aceh juga merespons kritik publik terkait kelolosan mantan terpidana tersebut. Muhammad MTA menyebut, berbagai masukan dan keberatan yang muncul merupakan bagian dari kontrol publik dalam mendorong pemerintahan yang baik. “Kami menghargai kritik dan masukan, baik secara personal maupun kelembagaan,” katanya.
Baca juga: Tersandung Dugaan Manipulasi Data PPPK, Anita Dicopot dari Kadis Kesehatan Aceh Besar
Namun demikian, polemik ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen integritas dalam seleksi pejabat publik. Dalam regulasi manajemen ASN, rekam jejak, integritas, dan moralitas calon pejabat menjadi salah satu unsur penting dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi, selain kompetensi dan kualifikasi.
Meski tidak secara eksplisit melarang mantan terpidana mengikuti seleksi pada tahap administrasi, publik menilai kelolosan tersebut menunjukkan seleksi yang terlalu prosedural dan minim sensitivitas etika, terlebih jabatan JPT Pratama memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan kebijakan.
Baca juga: Noda di Pemerintahan Mualem
Muhammad MTA menyebutkan, seluruh tahapan seleksi JPT Pratama akan terus dilaporkan Pansel kepada Gubernur Aceh. Gubernur, kata dia, tetap berkomitmen pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan penempatan pejabat yang berkapasitas. “Gubernur tetap berpegang teguh pada prinsip good governance dan memastikan pejabat yang terpilih nantinya memiliki kapasitas untuk membangun Aceh,” tutupnya.
Seleksi JPT Pratama Pemerintah Aceh hingga kini masih terus berlangsung dan menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana integritas dan rekam jejak calon benar-benar menjadi pertimbangan substantif, bukan sekadar formalitas administratif.[]












