KabarAktual.id — Pemerintah memperketat pengelolaan gaji pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Pengetatan dilakukan melalui penetapan aturan baru yang mengatur tata kelola iuran, cadangan kewajiban, serta penempatan investasi dana pensiun guna menjamin kepastian pembayaran manfaat di masa purnatugas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, sebagai perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Beleid ini ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mengatur tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Salah satu poin krusial dalam PMK tersebut adalah penetapan batas minimum tingkat kesehatan keuangan atau solvabilitas pengelola program. Dalam Pasal 5 ditegaskan, tingkat solvabilitas paling sedikit 2 persen dari liabilitas asuransi.
PMK 118/2025 juga mengubah ketentuan pengakuan iuran peserta. Iuran kini diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program. Selain itu, pengelola diwajibkan membentuk cadangan kewajiban atau liabilitas asuransi dengan metode perhitungan khusus.“Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan,” bunyi ketentuan Pasal 22.
Dari sisi kekayaan, Pasal 7 mengatur bahwa total aset berupa investasi dan piutang iuran kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui Menteri Keuangan harus paling sedikit sebesar liabilitas asuransi yang dimiliki.
Purbaya juga memperketat kebijakan penempatan investasi demi menjaga keamanan dana peserta. Untuk program THT, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN). Sementara itu, penempatan dana pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dibatasi dengan persentase tertentu.
Pemerintah memberikan masa transisi bagi pengelola program untuk menyesuaikan portofolio investasinya. Dalam ketentuan peralihan, pengelola diberi waktu maksimal tiga tahun untuk menyesuaikan investasi agar sejalan dengan PMK 118/2025.
Selama masa transisi, pengelola diwajibkan melaporkan perkembangan penyesuaian tersebut secara berkala kepada Menteri Keuangan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan dana pensiun ASN, TNI, dan Polri, serta memastikan pembayaran manfaat jaminan sosial dilakukan tepat waktu dan tepat jumlah.[]












