BENCANA tidak pernah datang dengan mengetuk pintu terlebih dahulu. Ia tidak menunggu kalender berganti, apalagi menyesuaikan diri dengan batas akhir tahun anggaran.
Karena itu, ketika sebagian dana Bantuan Tak Terduga (BTT) penanganan banjir dan longsor di Aceh harus dikembalikan ke kas daerah dengan alasan keterbatasan waktu anggaran, publik patut bertanya: di mana letak nalar dan kepekaan kemanusiaan kita?
Pemerintah Aceh memang telah bekerja. Dana puluhan miliar rupiah telah dialokasikan, sebagian disalurkan, logistik didistribusikan, dan posko tanggap darurat didirikan. Namun fakta bahwa Rp21,27 miliar dana BTT tidak terserap dan dikembalikan karena “tahun anggaran berakhir” justru membuka persoalan mendasar: ada cara berpikir yang keliru ketika limit administratif dijadikan kambing hitam atas ketidakefektifan respons bencana.
Baca juga: Rp21,27 Miliar Dana BTT Aceh tak Terserap
Logika ini tidak masuk akal jika ditarik ke akar persoalan. Apakah bencana datang mengikuti masa berlaku APBD? Apakah banjir dan longsor bisa diprediksi waktunya lalu dimasukkan rapi ke dalam dokumen perencanaan seperti proyek jalan atau pembangunan rumah layak huni? Jika logika tahun anggaran dipaksakan, maka secara tidak langsung kita sedang memposisikan bencana sebagai sesuatu yang “harus terjadwal”.
Padahal esensi dana BTT justru lahir dari kesadaran bahwa ada situasi luar biasa yang tidak bisa diikat oleh prosedur reguler. Ia dirancang untuk bergerak cepat, fleksibel, dan responsif terhadap kondisi darurat. Ketika dana ini kembali terbelenggu oleh mekanisme rutin, maka makna “tak terduga” kehilangan substansinya.
Pengalaman ini seharusnya menjadi cermin keras bagi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Sudah waktunya ada aturan khusus yang secara tegas menempatkan dana penanganan bencana di luar kerangka reguler pengelolaan anggaran tahunan. Bukan untuk mengabaikan akuntabilitas, melainkan untuk memastikan bahwa aspek kemanusiaan tidak kalah oleh administrasi.
Coba bayangkan sebuah situasi ekstrem: ada nyawa yang harus segera diselamatkan, tetapi petugas tidak bisa berangkat karena tahun anggaran telah berakhir. Apakah negara akan menjelaskan kepada korban bahwa bantuan tertunda karena lembaran kalender telah berganti? Pada titik itu, negara bukan hanya gagal secara administratif, tetapi juga gagal secara moral.
Kinerja pejabat dan aparatur pemerintah tidak boleh menyerupai mesin birokrasi yang bekerja kaku, dingin, dan tanpa empati. Regulasi memang penting, tetapi ia harus menjadi alat untuk melindungi manusia, bukan sebaliknya. Dalam konteks bencana, kecepatan, keberanian mengambil keputusan, dan keberpihakan pada korban adalah ukuran utama keberhasilan.
Aceh, dengan sejarah panjang bencana, seharusnya menjadi pelopor dalam membangun tata kelola kebencanaan yang lebih manusiawi dan masuk akal. Mengembalikan dana darurat karena alasan teknis mungkin sah secara prosedural, tetapi tetap menyisakan pertanyaan besar: apakah kita sudah menempatkan kemanusiaan di atas segalanya?
Di situlah pekerjaan rumah sesungguhnya. Bukan sekadar menyerap anggaran, melainkan memastikan bahwa negara benar-benar hadir saat rakyatnya berada dalam situasi paling rapuh.
Itu alasannya kenapa seleksi pejabat jangan hanya sekedar basa-basi prosedural untuk menggoalkan kawan atau kerabat sendiri. Yang dibutuhkan tidak sekedar ASN yang cuma hanya punya NIP, tapi betul-betul mereka yang punya kapabilitas dan “nangkap”.
Ini menjadi pelajaran penting bagi gubernur, Wagub, bahkan DPRA. Sudah cukup waktunya bermain-main dalam penempatan pejabat publik. Jangan lagi melakukan kesalahan yang sama. Kecuali anda memang para pemain sandiwara.[]












