News  

Rp 809 Miliar dari Proyek Chromebook Masuk ke Gojek

Nadiem Makarim (foto: tangkapan layar)

Jakarta, KabarAktual.id – Seorang notaris, Jose Dima Satria, mengungkap adanya catatan transaksi aliran dana senilai Rp 809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 2011. Pengakuan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

“Berdasarkan keputusan pemegang saham, keputusannya adalah persetujuan peningkatan modal di mana yang mengambil bagian peningkatan modal tersebut adalah PT Go-to, Gojek, Tokopedia,” ujar Jose menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum.

Jaksa kemudian mendalami apakah transaksi sebesar Rp 809 miliar tersebut merupakan utang piutang. Jose menegaskan bahwa aliran dana itu terkait dengan peningkatan modal.
“Tidak Pak,peningkatan modal. Bukan [utang piutang],” jawabnya tegas.

Namun, Jose mengaku tidak mengetahui detail lebih lanjut, termasuk apakah transaksi tersebut berkaitan dengan penjualan saham.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun ajaran 2020-2022.

Terkait Dakwaan terhadap Nadiem Makarim

Pengungkapan notaris ini memperkuat dalil jaksa yang menghubungkan transaksi besar tersebut dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Dalam sidang sebelumnya, Senin (5/1/2026), jaksa menuduh Nadiem dengan sengaja mengarahkan pengadaan laptop Chromebook yang tidak bisa digunakan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) untuk kepentingan bisnis pribadinya.

Jaksa mendakwa Nadiem telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar melalui skema itu. Menurut jaksa, uang sebesar itu mengalir kepada Nadiem melalui PT AKAB dan PT Gojek Indonesia, yang didirikannya, dan tercatat sebagai penambahan kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dalam bentuk surat berharga.

“Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” kata jaksa dalam pembacaan dakwaan.

Jaksa juga menilai kebijakan Nadiem menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan spesifik Chromebook dan CDM.

Kerugian Negara dan Bantahan Kuasa Hukum

Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari perhitungan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim telah membantah keras semua tuduhan jaksa. Mereka menyangkal kliennya terlibat korupsi dan menolak dakwaan bahwa Nadiem diperkaya sebesar Rp 809 miliar dari kasus pengadaan ini.

Selain Nadiem, terdakwa dalam persidangan ini adalah Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan). Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli lainnya.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *