Opini  

Ketika DPR Aceh Membiarkan Leuser Dihabisi

Avatar photo
Kayu gelondongan yang dibawa banjir Aceh 26 November 2025 (foto: Ist)

KERUSAKAN hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) hari ini tidak lagi dapat dipahami semata sebagai akibat aktivitas gergaji mesin, ekskavator, tambang, atau kebun ilegal. Ia telah menjelma menjadi potret telanjang dari kelalaian politik.

Dan, dalam potret itu, DPR Aceh tidak bisa terus bersembunyi di balik retorika “pembangunan” maupun dalih klise “kesejahteraan rakyat”.

Fakta paling mendasar dan tak terbantahkan adalah kegagalan—atau pembiaran yang disengaja—DPR Aceh dalam memasukkan perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser secara tegas, utuh, dan mengikat ke dalam Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. Ini bukan kesalahan teknis administratif. Ini adalah kesalahan politik, yang dampaknya kini menjalar menjadi krisis ekologis dan kemanusiaan.

Leuser: Benteng Ekologis yang Diabaikan

Leuser bukan hutan biasa. Ia merupakan salah satu kawasan hutan hujan tropis terakhir di dunia yang masih utuh dan menjadi habitat kunci bagi empat spesies payung Sumatra: gajah, harimau, badak, dan orangutan. UNESCO telah menetapkan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai bagian dari Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis Sumatra karena nilai ekologisnya yang luar biasa.

Lebih dari itu, berbagai kajian ilmiah menegaskan bahwa Leuser adalah sistem penyangga kehidupan jutaan manusia Aceh. Penelitian yang dirilis oleh World Wide Fund for Nature (WWF) dan Universitas Sumatra Utara menunjukkan bahwa hutan Leuser berperan vital dalam menjaga siklus hidrologi, mengendalikan banjir, mencegah longsor, serta menstabilkan iklim mikro regional. Kehilangan tutupan hutan di Leuser berbanding lurus dengan meningkatnya intensitas bencana hidrometeorologi di Aceh.

Namun, di mata DPR Aceh, Leuser kerap diperlakukan seolah hanya ruang kosong: dapat ditawar, dikompromikan, bahkan dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.

RTRW: Pintu Resmi Perusakan

Dengan tidak menempatkan KEL sebagai kawasan lindung strategis secara tegas dalam RTRW, DPR Aceh secara sadar membuka ruang bagi perusakan yang dilegalkan maupun yang ilegal. Ketika ruang dilonggarkan, izin-izin bermunculan. Ketika peta dimanipulasi, status hutan berubah. Dan ketika norma tata ruang dilemahkan, yang masuk pertama kali bukan kesejahteraan rakyat, melainkan kepentingan korporasi dan elite lokal.

Kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara konsisten menegaskan bahwa konflik tata ruang merupakan salah satu faktor utama deforestasi di Indonesia. Tanpa payung RTRW yang tegas, perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Leuser menjadi rapuh dan mudah dikompromikan.

Retorika Kekhususan yang Kosong Makna

Ironisnya, DPR Aceh kerap menggaungkan narasi kedaulatan Aceh dan kekhususan daerah. Namun dalam soal Leuser, mereka justru menyerahkan masa depan Aceh kepada logika eksploitatif yang sama: tebang sekarang, sesal belakangan. Ini bukan kedaulatan. Ini adalah pembiaran yang dibungkus jargon politik.

Lebih menyedihkan lagi, kerusakan KEL kerap dipersepsikan sebagai takdir alam atau kesalahan masyarakat kecil. Padahal, akar persoalannya berada di meja rapat, ruang paripurna, dan lembaran Qanun RTRW yang disahkan oleh DPR Aceh sendiri. Ketika wakil rakyat gagal melindungi ruang hidup rakyatnya, maka merekalah pihak yang paling layak dimintai pertanggungjawaban.

Bencana sebagai Konsekuensi Politik

Banjir bandang, longsor, dan konflik satwa-manusia kini menjadi peristiwa yang berulang. Laporan berbagai lembaga riset, termasuk IPB University dan International Union for Conservation of Nature (IUCN), menunjukkan bahwa degradasi habitat satwa liar akibat alih fungsi hutan menjadi pemicu utama konflik ekologis dan sosial.

Namun alih-alih melakukan introspeksi, DPR Aceh justru tampak sibuk menyusun pembelaan. Padahal tanpa Leuser, Aceh bukan hanya kehilangan kekayaan alam, tetapi juga kehilangan masa depan ekologis, sosial, dan ekonomi.

Sudah saatnya publik Aceh bersikap lebih tegas. DPR Aceh tidak boleh terus mencuci tangan. Tanggung jawab moral dan politik atas kerusakan KEL berada di pundak mereka. Revisi Qanun RTRW bukan lagi pilihan, melainkan keharusan sejarah. Perlindungan Leuser harus ditempatkan sebagai prioritas mutlak, bukan sekadar catatan kaki dalam dokumen perencanaan.

Jika DPR Aceh masih mengklaim berpihak pada rakyat, maka buktikan dengan melindungi hutan yang menjadi sumber hidup rakyat. Jika tidak, sejarah akan mencatat mereka bukan sebagai wakil rakyat, melainkan sebagai generasi politisi yang membiarkan Leuser dihancurkan dengan stempel resmi.

Dan, ketika Leuser runtuh, jangan lagi bertanya mengapa Aceh tenggelam dalam bencana. Jawabannya sudah lama tersedia: karena para pengambil kebijakan memilih abai, saat mereka seharusnya berdiri menjaga.[]

Penulis, adalah Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Aceh

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *