News  

Dokumen Pembanding Buktikan Ijazah Jokowi Palsu, Diperkuat Kesaksian Jenderal Bintang Tiga

Roy Suryo dan Bonatua memperlihatkan salinan ijazah Jokowi yang diperoleh dari KPU (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id — Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/1/2026).

Oegroseno memberikan keterangan dalam sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam kesaksiannya, ia menilai foto ijazah Jokowi yang beredar dan viral di media sosial tidak menyerupai wajah Presiden RI dua periode tersebut.

“Secara kasat mata saya, foto yang ada dalam ijazah yang ada di media itu berbeda dengan Pak Jokowi yang asli,” ujar Oegroseno di hadapan majelis hakim, seperti dikutip dari detikJateng.

Oegroseno menyebut penilaiannya didasarkan pada pengalamannya selama bertugas di kepolisian, khususnya di bidang reserse dan pendidikan forensik. “Kami belajar forensik, foto kehakiman, tulisan kehakiman, dan tanda tangan dalam dokumen,” kata mantan Kalemdiklat Polri itu.

Ia juga mengaku sempat berdiskusi dengan sejumlah pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, di antaranya Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa. Dari diskusi tersebut, Oegroseno menilai aparat penegak hukum perlu mengambil langkah pembuktian. “Polisi sebagai aparat negara perlu mengambil langkah untuk menjawab pertanyaan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Oegroseno, dugaan tersebut dapat ditelusuri menggunakan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penggunaan dokumen dalam proses pencalonan kepala daerah dan presiden.

Selain Oegroseno, saksi fakta lain yang dihadirkan penggugat adalah Rujito, adik almarhum Bambang Budy Harto, lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985. Jokowi juga disebut lulus dari fakultas dan tahun yang sama.

Rujito menghadiri persidangan dengan membawa ijazah asli almarhum kakaknya, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, termasuk ijazah Fakultas Kehutanan UGM.
Ia menyampaikan bahwa kakaknya masuk Fakultas Kehutanan UGM pada 1979 dan lulus pada 1985 dengan IPK 2,78. Almarhum meninggal dunia pada 2014.

Rujito mengaku membandingkan ijazah kakaknya dengan foto ijazah Jokowi yang sempat viral di media sosial setelah diunggah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi.

Menurutnya, terdapat sejumlah perbedaan, antara lain pada warna dan lintasan cap di atas foto ijazah.
“Di ijazah kakak saya terlihat lintasan cap melintasi foto. Sementara di foto ijazah Pak Jokowi yang beredar, saya tidak melihat lintasan cap tersebut,” ujar Rujito.

Ia juga menunjukkan adanya hologram pada ijazah UGM milik kakaknya sebagai salah satu indikasi keaslian dokumen.

Sementara itu, dalam sidang tersebut, pihak Presiden Jokowi kembali belum dapat menunjukkan ijazah asli. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan ijazah asli kliennya saat ini masih disita Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam laporan dugaan pencemaran nama baik.

“Kami sudah mengajukan permohonan pinjam pakai, namun hingga saat ini belum ada persetujuan dari Polda Metro Jaya,” kata Irpan kepada awak media usai persidangan.

Ia menyebut tim kuasa hukum belum dapat mengajukan bukti tambahan dan masih menunggu respons resmi dari kepolisian.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *