WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memantik perdebatan luas di ruang publik. Isu ini tidak sekadar menyangkut teknis pemilihan, melainkan menyentuh jantung demokrasi Indonesia: kedaulatan rakyat.
Ketika hak memilih pemimpin daerah dialihkan dari rakyat kepada elite politik di parlemen, yang terjadi bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan kemunduran serius demokrasi pasca-reformasi.
Sejak reformasi 1998, Indonesia membangun sistem demokrasi elektoral dengan menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Implementasinya diwujudkan melalui pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil), termasuk pemilihan kepala daerah.Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Dalam praktik ketatanegaraan modern, frasa “dipilih secara demokratis” secara luas dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat, sebagaimana dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie (2006) yang menegaskan bahwa demokrasi lokal merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi konstitusional.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 semakin menegaskan arah tersebut. MK memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah diselenggarakan secara terpisah.
Tujuan utama pemisahan ini adalah meningkatkan kualitas pemilu, menyederhanakan pilihan pemilih, serta memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat nasional dan daerah. Putusan ini justru menegaskan pentingnya pemilu yang berorientasi pada pemilih, bukan pada kemudahan elite politik.
Dalam konteks ini, wacana Pilkada tidak langsung melalui DPRD jelas bertentangan dengan semangat konstitusi dan putusan MK. Pemindahan hak pilih dari rakyat kepada DPRD berarti mereduksi partisipasi politik warga negara dan mengembalikan praktik demokrasi prosedural ke dalam genggaman elite. Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa mekanisme semacam ini rentan terhadap transaksi politik, oligarki, dan kooptasi kekuasaan pusat.
Sejumlah kajian akademik mendukung kekhawatiran tersebut. Edward Aspinall dan Ward Berenschot (2019) dalam Democracy for Sale menunjukkan bahwa demokrasi elektoral di Indonesia masih dibayangi praktik klientelisme dan patronase. Namun, solusi atas problem tersebut bukanlah mencabut hak pilih rakyat, melainkan memperkuat institusi demokrasi, penegakan hukum, dan pendidikan politik warga.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru berpotensi memperparah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Survei berbagai lembaga, seperti LIPI dan Indikator Politik Indonesia, secara konsisten menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD akibat maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menyerahkan kewenangan memilih kepala daerah kepada lembaga yang kepercayaannya rendah sama saja dengan memindahkan kedaulatan rakyat ke tangan segelintir elite partai.
Lebih jauh, Pilkada tidak langsung membuka ruang bagi penguatan kembali otoritarianisme sentralistik. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung lebih bergantung pada elite partai dan pemerintah pusat daripada pada rakyat. Kondisi ini berpotensi mengembalikan pola hubungan pusat-daerah yang hierarkis dan subordinatif, bertentangan dengan semangat desentralisasi yang menjadi pilar reformasi.
Bagi Aceh, dampak kebijakan ini jauh lebih serius. Aceh memiliki kekhususan yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), sebagai turunan dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005. UUPA memberikan otonomi luas bagi Aceh, termasuk dalam pengelolaan politik lokal, keberadaan partai politik lokal, serta pengaturan pemerintahan yang berbeda dari provinsi lain.
Dalam perspektif hukum tata negara, UUPA merupakan lex specialis yang seharusnya tidak dikesampingkan oleh kebijakan nasional yang bersifat umum. Jimly Asshiddiqie (2010) menegaskan bahwa pengabaian terhadap lex specialis dalam negara hukum berpotensi menciptakan konflik konstitusional dan merusak kepercayaan terhadap kesepakatan politik yang telah disepakati bersama.
Jika Pilkada tidak langsung diterapkan secara nasional tanpa mempertimbangkan kekhususan Aceh, maka hal tersebut dapat dimaknai sebagai pengingkaran terhadap semangat MoU Helsinki. Kepala daerah Aceh berisiko direduksi menjadi sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat, sementara DPRA dan DPRK berpotensi kehilangan fungsi representatifnya dan berubah menjadi “stempel politik” kekuasaan eksekutif.
Lebih jauh lagi, kondisi ini berpotensi melahirkan apa yang oleh para ilmuwan politik disebut sebagai structural colonialism—kolonialisme dalam bentuk baru yang bekerja melalui struktur hukum dan politik. Dalam situasi ini, kedaulatan politik rakyat dirampas secara legal-formal, sementara sumber daya alam dan ekonomi dikendalikan oleh oligarki politik-ekonomi yang berkelindan dengan kekuasaan pusat (Robison & Hadiz, 2004).
Pilkada tidak langsung, dengan demikian, bukan sekadar persoalan efisiensi atau stabilitas politik. Ia merupakan titik awal dari pelemahan sistematis terhadap demokrasi lokal, partisipasi rakyat, dan otonomi daerah. Rakyat kembali diposisikan sebagai objek, bukan subjek politik, yang hanya menanggung dampak dari keputusan elite.
Reformasi 1998 lahir dari perlawanan terhadap sentralisme dan otoritarianisme. Mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD berarti menafikan pelajaran sejarah tersebut. Demokrasi memang tidak sempurna, tetapi solusinya bukan dengan mencabut hak rakyat, melainkan dengan memperbaiki kualitas demokrasi itu sendiri.
Karena itu, Pilkada tidak langsung harus dipahami sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat. Ia bukan hanya kemunduran prosedural, tetapi perampasan hak politik warga negara. Jika demokrasi adalah tentang pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, maka Pilkada langsung adalah syarat minimum yang tidak boleh ditawar.[]
Penulis, adalah pengamat kebijakan publik dan pemerintahan.












